Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Cipaku Bogor, Pelaku Lagi Asyik Tiduran, Barang Bukti Diamankan

AM diamankan di kediamannya, saat asyik tidur-tiduran di ruang tamu sambil bermain handphone. Didatangi polisi langsung di kediamannya pada pada Rabu

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok Polresta Bogor Kota
Barang haram jenis ganja dan sabu yang diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota pada Rabu (26/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - AM, seorang warga Kampung Sukawarna RT1/10, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tiba-tiba didatangi Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

AM didatangi polisi langsung di kediamannya pada pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

AM didatangi polisi dengan maksud untuk diamankan lantaran sering mengedarkan barang haram jenis ganja dan sabu-sabu di wilayahnya tersebut.

AM diamankan di kediamannya, saat asyik tidur-tiduran di ruang tamu sambil bermain handphone.

Baca juga: Waduh Warga Bogor Terlibat Jaringan Narkoba Malaysia, Barang Buktinya Dikubur di Pekarangan Rumah

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menjelaskan, penangkapan AM ini bermula dari keresahan warga sekitar.

Warga sekitar menginformasikan bahwa AM sering menjual narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di wilayahnya.

"Atas dasar informasi tersebut selanjutnya tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat tinggal AM tersebut," kata Agus dalam keterangan tertulis yang dilihat TribunnewsBogor.com, Jumat (28/10/2022).

Tim opsnal Satnarkoba pun, sambung Agus, langsung bergerak cepat dengan lansung mengintrogasi AM.

Intorgasi itu membuahkan hasil lantaran AM masih nenyimpan barang haram jenis ganja dan sabu-sabu di lemari pakaiannya.

"Tim opsnal unit 1 langsung mengamankan AM. Selanjutnya anggota opsnal mengintrograsi AM apakah masih menyimpan narkotika jenis ganja maupun narkotika jenis sabu. AM mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 9 bungkus kecil, narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip kecil, timbangan digital, plastik klip yang semuanya disimpan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur rumahnya tetsebut," jelasnya.

Langsung saja, tanpa pikir panjang, AM diminta untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada polisi.

Saat menyerahkan barang, AM mengakui, bahwa barang-barang yang dijual dan dimilikinya ini berasal dari seseorang yang saat ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"AM mengakui kalau dirinya sudah menjual 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu kepada SD (DPO) dan AM juga mengakui kalau narkotika jenis ganja dan Narkotika Jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari E (DPO)," ungkapnya.

Meski begitu, Satnarkoba langsung menggiring AM dan barang buktinya ke Mako Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved