Seorang Pelajar Bersenjata Tajam Diamankan Polsek Ciampea Saat Tawuran
Tawuran pelajar kembali terjadi di Jalan Raya Letnan Sukarna, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (29/10/2022).
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAMPEA - Tawuran pelajar kembali terjadi di Jalan Raya Letnan Sukarna, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (29/10/2022).
Anggota kepolisian dari Polsek Ciampea yang tiba di lokasi langsung membubarkan aksi yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto mengatakan, penangkapan pelajar yang terlibat aksi tawuran tersebut berawal dari informasi dari masyarakat ketika anggotanya sedang mengatur lalu lintas.
Satu orang pelajar berinisial RAD (18) yang ikut serta dalam tawuran tersebut berhasil diamankan dan kedapatan membawa senjata tajam.
"Personil kami yang langsung menuju lokasi kejadian, dengan bantuan warga langsung melakukan pembubaran dan berhasil menangkap salah satu pelajar yang membawa celurit," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/10/2022).
Akibat perbuarannya, kini RAD tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ciampea.
Kompol Beben Susanto menjelaskan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU DRT no 12 Tahun 1951 yang telah di tetapkan menjadi Undang-undang sebagai mana berdasarkan UU No 1 tahun 1961 tentang senjata tajam.
