Polisi Tembak Polisi

Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan, Rosti Simanjuntak Beberkan Sifat Brigadir J

Tangis Rosti akhirnya pecah seiring pemaparannya terkait sifat almarhum anaknya semasa hidup. Rosti bilang, alhamrhum Brigadir J merupakan sosok patu

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Youtube channel metrotvnews
Ibunda Brigadir J menangis di persidangan, ekspresi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sorotan. Ferdy Sambo sempat menatap tajam Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipersidangan dan membeberkan sifat Brigadir J semasa hidupnya 

“Memang selalu saya sarankan anak saya agar berbuat baik dimana pun berada. Saya ketahui, dari kecil .. Anak saya belum pernah menyakiti hati kawannya terlebih atasannya.”

“Di sinilah saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayanya hatiku mendengar berita anak.. terbunuh dengan sadisnya di tangan atasnanya..“

“Saya sakit.. Sangat kejamnya.. bagi seorang ibu yang melahirkan anaknya. Anak yang bertaggung jawab yang setia.. Taat beribadah,” kata Rosti sambil terisak.

Ia menambahkan, almarhum Yoshua dengab keluarga pun selalu intens berkominikasi.

Dirinya, sambung Rosti, pun kerap berpesan agar Yosua selalu melakukan yang terbaik.

Ada momen menarik di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Ada momen menarik di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Youtube/Kompas TV)

“Karena setiap hari berkomunikasi dengan anak ini agar tetap berbuat yang terbaik. Anaku mengatkan, sia mama, baik mama,” ucap Rosti.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Rosti Saat Cerita Sifat Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo: Dari Kecil Anak Saya Paling Patuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved