Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo CS dan Putri Candrawathi Blokir Nomor Telpon Keluarga Brigadir J, Reza: Saya Diblok Juga

"Saya juga minta nomor Ricky sama yang namanya Dedi, tidak aktif lagi saya diblok juga. Waktu itu sama asisten lain saya juga diblok," terang Reza.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kolase
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyindir permintaan maaf yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo ke ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Keluarga Brigadir J mengaku nomor telponnya sempat diblokir oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta para ajudannya 

Reza pun mengaku mendengar ada pelaku lain selain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Setelah itu, JPU kembali bertanya kepada Reza apakah pernah menghubungi orang-orang yang bekerja dengan Ferdy Sambo untuk mencari tahu soal itu.

Reza mengatakan dirinya sempat menghubungi para ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun, orang-orang yang dihubungi itu memblokir nomor telepon Reza.

"Saya menelepon waktu itu Damson ngeblok saya, Bang Matius sempat ngeblok saya, terus Bang Romer ngeblok saya, Bang Daden ngeblok saya," katanya, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Keterangan Susi Berbeda dengan Kuat Maruf Soal Cekcok dengan Brigadir J, ART Putri Bakal Dipidana?

"Saya juga minta nomor Ricky sama yang namanya Dedi, tidak aktif lagi saya diblok juga. Waktu itu sama asisten lain saya juga diblok," terang Reza.

Ia juga mengatakan sempat menghubungi Putri Candrawathi selaku atasan kakaknya.

"Sama Ibu Putri juga saya sempat chat Ibu Putri waktu tanggal berapa saya lupa, saya bilang "Ibu mohon izin" ternyata diblok juga," imbuh dia.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Awalnya, polisi menyebut kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Namun, belakangan terungkap bahwa narasi baku tembak itu merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, menjadi terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Mengaku Nomor Teleponnya Diblokir Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ajudan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved