Polisi Tembak Polisi

Keterangan Susi Berbeda dengan Kuat Maruf Soal Cekcok dengan Brigadir J, ART Putri Bakal Dipidana?

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf membantah pernyataan ART Ferdy Sambo, Susi, di persidangan Bharada E pada Senin.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Kolase Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf membantah pernyataan ART Ferdy Sambo, Susi, di persidangan Bharada E pada Senin (31/10/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf membantah pernyataan ART Ferdy Sambo, Susi, di persidangan Bharada E pada Senin (31/10/2022).

Kuat Maruf membantah kalau dirinya terlibat cekcok dengan Brigadir J, seperti yang disampaikan oleh Susi.

Bahkan Kuat Maruf mengaku masih mengobrol dengan Brigadir J saat tiba di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Pun saat di perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Kuat Maruf mengklaim tak ada kejadian apapun dengan Brigadir J.

Bantahan itu disampaikan Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ketegangan antara dirinya dengan Brigadir J saat Putri Candrawathi ditemukan terjatuh.

"Gak pernah sama sekali (ada cekcok dengan Yosua, red)," ujar Irwan Irawan dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (2/11/2022).

Irwan Irawan juga mengungkap, selama dalam perjalanan kliennya bersama Putri Candrawathi dan Brigadir J dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022 tidak ada sesuatu yang terjadi.

"Malah perjalanan dari Magelang ke Jakarta gak pernah juga ada sesuatu yang terjadi," ucap Irwan Irawan.

Tak hanya itu, kata Irwan Irawan, setibanya di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sebelum ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga keduanya juga masih sempat mengobrol.

Baca juga: Soroti Permintaan Maaf Ferdy Sambo ke Ayah Brigadir J, Mantan Hakim : Jangan Ada Kalimat Tapinya !

"Sampai di Saguling juga sempat ngobrol. Sempat komunikasi di depan rumah Saguling sebelum ke Duren Tiga. Jadi gak ada masalah," tukasnya.

Pernyataan soal adanya cekcok antara Kuat Maruf dengan Brigadir J itu disampaikan oleh Susi di persidangan Bharada E.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berulang kali memarahi Susi, karena dianggap terus berbohong saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan kerap berbohong dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Hakim mencecar Susi soal peristiwa yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Timur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved