LPSK: Perkara Kasus Mantan Pegawai Kemenkop UKM Yang Diperkosa Kemungkinan Bisa Dibuka Kembali

Seperti yang diketahui, kasus pemerkosaan mantan pegawai Kemenkop UKM ini sempat ditangani oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2019 lalu. Hal itu dika

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wakil Ketua LPSK RI saat menyambangi Mako Polresta Bogor Kota dan membicatakan kemungkinan bahwa kasus pemerkosaan mantan pegawai Kemenkop UKM bisa dibuka kembali, Rabu (2/11/2022) petang 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi membeberkan kemungkinan untuk membuka kembali perkara kasus pemerkosaan yang menimpa mantan pegawai Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Hal itu dikatakan olehnya usai melakukan pertemuan bersama jajaran Polresta Bogor Kota pada Rabu (2/11/2022) petang.

Seperti yang diketahui, kasus pemerkosaan mantan pegawai Kemenkop UKM ini sempat ditangani oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2019 lalu.

"Tadi kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bagaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikan perkara. Kami menyampaikan beberapa saran kepada penyidik termasuk juga kalau dimungkinka dibuka saja lagi perkara itu. Kan perkara itu ditutup SP3, ya penyidik buka lagi saja perkara itu,"  kata Edwin saat dijumpai usai audiensi dengan Polresta Bogor Kota di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu petang.

Menurutnya, hal itu, tidak terlepas dari korban yang mengajukan permohonan perlindungan kasusnya ini kepada pihak LPSK dan mulai mencuatkan kembali kasus yang sudah hampir 3 tahun berlalu ini.

Baca juga: Kronologi Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekannya, Korban Dibawa ke Kamar Atasan di Hotel Bogor

Edwin menjelaskan, saran untuk membuka kembali perkara yang sudah SP3 ini tidak terlepas dari korban pemerkosaan yang ternyata pelakunya berjumlah empat orang.

Pihaknya pun, Kata Edwin, mengecek sejauh mana substansi dari perkara kasus yang sudah SP 3 kali ini.

"Kita juga mengecek sampai mana proses sampai dengan SP3 itu. Apakah prosedur secara subtansi ada sesuatu apa dibalik itu hingga kemudian terbit SP3 itu. Tapi harapan kami prosesnya dibuka, penyidikannya dilanjutkan karena pelakunya ada 4 orang pihak lainnya turut serta," ungkapnya.

Edwin membeberkan, ada beberapa kemungkinan yang mengikuti ketika perkara kasus ini dibuka kembali.

Perkara kasus ini pun bisa ditunjang dengan langkah pra peradilan yang memungkinkan bisa dilakukan.

Namun, hal tersebut, diakui Edwin, tergantung dari bagaimana penyidik membaca serta mendalami proses yang berlangsung.

"Ya dengan prapradilan bisa tapi jauh lebih Progresif kalau polresta atau polda membuka kembali itu tanpa harus melalui praperadilan," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan, informasi yang diperoleh dari pihak Polresta Bogor Kota akan tetap menjadi pertimbangan permohonan yang diajukan korban diterima atau tidak.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan proses penelaahan.

"Tentu ini informasi yang kami peroleh dari pihak polresta akan menjadi pertimbangan kami untuk menerima atau menolak permohonan. Masih dalam proses penelaahan, pendalaman  kepada banyak pihak termasuk koordinasi ini untuk bisa meyakinkan kami harus menerima atau menolak permohonanya," ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya sudah memaparkan apa yang ditangani oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2019 ini.

Mulai dari awal masuk laporan, hingga pencabutan laporan yang diketahui dilakukan oleh korban maupun keluarganya.

"Kita sudah memaparkan dari awal adanya laporan sampai naik ke proses penyedikan, penahanan. Kemudian ada permintaan dari korban maupun keluarganya untuk pencabutan laporan maupun perdamaian. Sampai terjadi pernikahan dan sampai perkara ini dihentikan. Kami, sudah jelaskan semuanya apa adanya dan menunjukan dokumen pendukungnya," kata Ferdy saat dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Polresta Bogor Kota segera Terapkan Sistem Tilang ETLE, Enam Perangkat Sudah Disiapkan

Ferdy menjelaskan, dari pemaparan yang ditunjang dokumen lengkap itu, Polresta sejauh ini sudah melakukan penanganan sesuai prosedur.

Terkait saran LPSK untuk kembali membuka perkara kasus, Polresta Bogor Kota sangat menerima saran tersebut.

"Kita menerima saran tersebut. Dan kita akan menindak lanjuti. Kita akan melihat apakah dalam perkara ini ada bukti baru atau alasan kuat untuk membuka perkara ini kembali," ungkapnya.

Pihaknya pun terus menunggu informasi tambahan dari LPSK guna mendapatkan keterangan terbaru dari korban.

Hal itu, kata Ferdy, bisa menjadi acuan penjelasan lebih detail yang dilakukan ketika penyidik dari Polresta Bogor Kota bertemu kembali dengan korban.

"Kami juga titip pesan kepada LPSK. Ketika nanti ada informasi tambahan, keterangan- keterangan tambahan dari korban yang mungkin belum sempat kami gali itu bisa disampaikan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved