Polisi Tembak Polisi
3 Fakta Baru di Persidangan Kuat Maruf, Bantah Pegang-pegang Putri hingga Cekcok dengan Brigadir J
Pada persidangan tersebut, Kuat Maruf membantah pernyataan Vera Simanjuntak soal curhatan Brigadir J soal ancaman yang ia terima.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Ada fakta-fakta baru yang tersaji di persidangan terdakwa Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022).
Pada persidangan tersebut, Kuat Maruf membantah pernyataan Vera Simanjuntak soal curhatan Brigadir J soal ancaman yang ia terima.
Kuat Maruf membantah kalau dirinya memberikan ancaman itu kepada Brigadir J.
Namun bantahan itu justru membuat Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso heran.
Ia heran lantaran tidak ada keterangan dari saksi Vera Simanjuntak yang menuduh demikian.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, secara terpisah Kuat Maruf membantah terlibat cekcok dengan Brigadir J.
Kuat Maruf juga membantah kalau dirinya kerap menyentuh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Kuat Maruf merupakan sopir sekaligus memiliki peran sebagai asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuat Maruf sudah bergabung bersama keluarga Ferdy Sambo lebih kurang 10 tahun lamanya, sempat vakum atau berhenti bekerja selama dua tahun saat tepapar Covid-19.
Kemudian Kuat Maruf pun kembali bergabung dengan keluarga Ferdy Sambo dan ditempatkan atau bertugas di kediaman Mantan Kadiv Propam itu di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Setelah PTDH, Gaya Rambut Baru Hendra Kurniawan di Persidangan Kasus Brigadir J Jadi Sorotan
Kuat Maruf juga disebut sebagai terdakwa penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan versi dakwaan, Kuat Maruf diduga sebagai provokator yang memicu rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
Pada sidang terdakwa Bharada E Senin (31/10/2022) kemarin, saksi Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kuat Maruf berani melarang ajudan lainnya untuk menyentuh Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, Susi juga menyebut bahwa Kuat Maruf berani menyentuh tubuh dari Putri Candrawathi.
Selain itu, terdapat juga perbedaan keterangan antara saksi Susi dan terdakwa Kuat Maruf.
