Sebelum Rudapaksa Dua Siswi SMP, 5 Pemuda di Klapanunggal Bogor Cekoki Korban dengan Minuman Keras
Sering menonton video porno jadi motif lima pria nekat melakukan persetubuhan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Para tersangka kami dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Juga pasal 4 ayat 1 huruf b, pasal 4 ayat 2 huruf c dan pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman pidananya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ungkap AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Dua Siswi SMP di Klapanunggal Bogor Jadi Korban Rudapaksa, Digilir Lima Laki-laki
Menurut AKPB Iman Imanuddin, motif pelaku melakukan aksi tersebut yakni karena sering menonton video porno.
"Memang para tersangka ini sering nonton video porno sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan di film tersebut kemudian mencoba kepada para korban," kata Kapolres.
Kelima pelaku ini, lanjut dia, salah satunya berstatus sudah dewasa, dan 4 orang lainnya masih berstatus anak atau pelajar yang beberapa sudah berhenti sekolah.
yang mana dari dari 5 pelaku ini sementara Polisi baru menangkap 3 orang dan sisanya 2 orang pelaku yakni FF dan A masih dalam pengejaran atau buron.

Kapolres Bogor mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya dalam hal pergaulan termasuk penggunaan HP.
"Terutama dalam penggunaan smartphone. Begitu deras, begitu mudah informasi-informasi yang masuk baik dari media sosial, internet dan lain-lain sehingga membutuhkan kepedulian dan kepekaan kita untuk memberikan kepedulian, pemahaman dan edukasi untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial dan smartphone," ungkapnya.