Sebelum Rudapaksa Dua Siswi SMP, 5 Pemuda di Klapanunggal Bogor Cekoki Korban dengan Minuman Keras

Sering menonton video porno jadi motif lima pria nekat melakukan persetubuhan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sering menonton video porno jadi motif lima pria nekat melakukan persetubuhan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Para tersangka kami dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juga pasal 4 ayat 1 huruf b, pasal 4 ayat 2 huruf c dan pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman pidananya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Dua Siswi SMP di Klapanunggal Bogor Jadi Korban Rudapaksa, Digilir Lima Laki-laki

Menurut AKPB Iman Imanuddin, motif pelaku melakukan aksi tersebut yakni karena sering menonton video porno.

"Memang para tersangka ini sering nonton video porno sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan di film tersebut kemudian mencoba kepada para korban," kata Kapolres.

Kelima pelaku ini, lanjut dia, salah satunya berstatus sudah dewasa, dan 4 orang lainnya masih berstatus anak atau pelajar yang beberapa sudah berhenti sekolah.

 yang mana dari dari 5 pelaku ini sementara Polisi baru menangkap 3 orang dan sisanya 2 orang pelaku yakni FF dan A masih dalam pengejaran atau buron.

Foto lokasi kejadian persetubuhan terhadap dua siswi SMP gadis anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022)
Foto lokasi kejadian persetubuhan terhadap dua siswi SMP gadis anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kapolres Bogor mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya dalam hal pergaulan termasuk penggunaan HP.

"Terutama dalam penggunaan smartphone. Begitu deras, begitu mudah informasi-informasi yang masuk baik dari media sosial, internet dan lain-lain sehingga membutuhkan kepedulian dan kepekaan kita untuk memberikan kepedulian, pemahaman dan edukasi untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial dan smartphone," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved