Polisi Tembak Polisi
Besok Bharada E Disidang Bareng Bripka RR dan Kuat Maruf, Mantan Hakim Heran : Perannya Berbeda
Penggabungan sidang Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf dinilai tak tepat dan dipertanyakan oleh mantan hakim.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, idealnya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E tidak digabung dengan Bripka RR dan Kuat Maruf.
Namun meski begitu, ia menduga ada alasan lain dari majelis hakim kenapa memutuskan untuk menggabungkan sidang ketiganya.
Meski begitu, pihaknya berharap kalau persidangan Bharada E tidak digabungkan dengan dua terdakwa lainnya.
"Mungkin hakim punya strategi sendiri kenapa menggabungkan Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dalam satu agenda pemeriksaan sebagai terdakwa atau mendengar keterangan saksi. Sepertinya mungkin itu yang perlu kita pahami atau maklumi bahwa ada agenda dan maksud hakim kenapa itu digabung," kata Edwin Pantogi dilansir dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
Tapi idealnya, kata dia, Bharada E sebagai justice colaborator seharusnya dipisah persidangannya dengan kedua terdakwa tersebut.
"Kalau idealnya itu dipisah, artinya masing-masing memberikan keterangan atau bisa sebagai terdakwa ke dalam posisi sebagai justice colaborator. Karena posisi justice colaborator itu kan juga sebenarnya hakim, jaksa, harus mengujinya," jelas dia.
Namun dirinya memaklumi tujuan hakim menggabungkan sidang tersebut karena memiliki tujuan tersendiri.
"Memang sebaiknya dipisah, tetapi kami juga sepenuhnya kan kita enggak bisa mengomentari atau ikut campur pada urusan persidanga," kata dia.
Ia pun menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Mungkin ada agenda tersendiri majelis hakim untuk mendapatkan atau menguji dari keterangan saksi yang ada itu dengan adanya Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam satu pemeriksaan. Untuk menguji mana di antara mereka itu yang layak dipercaya," tandasnya.
Baca juga: Sering Didatangi Brigadir J Lewat Mimpi, Bharada E Trauma dan Masih Dihantui Perasaan Bersalah
Sementara itu, Wakil LPSK lainnya, Susilaningtias mengatakan pihaknya akan menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menggabungkan sidang Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf.
"Kami berharapnya tidak digabung ya. Apalagi dirinya (Bharada E) berstatus sebagai JC (justice collaborator)."
"Kami akan menyurati besok (Senin) terkait hal ini," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).
Kendati begitu, Susilaningtias menilai majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri terkait penggabungan sidang tersebut.
Menurutnya, penggabungan terdakwa dalam satu persidangan itu demi mempersingkat waktu sidang.
"Mungkin dengan alasan menyingkat waktu. Kan karena sidang ini membutuhkan waktu yang panjang ya sehingga opsi ini dipilih," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa harusnya sidang Bharada E tidak digabung dengan terdawa lainnya.
"Kalau melihat bahwa posisi klien saya ini, ini memang yang mengungkap fakta, yang mengungkap kebenaran. Kalau mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban ini kan sudah diatur dalam 10 A di poin 3, bahwa terdakwa yang merupakan justice colaborator ini dipisah dengan terdakwa lainnya," kata Ronny Talapessy.
Senada, Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan juga heran kenapa sidang Bharada E digabung dengan Bripka RR dan Kuat Maruf.
"Saya mengerti maksudnya majelis, ini saksinya berlaku untuk tiga orang ini, maka sekaligus. Memang isinya sama, tapi perannya berbeda. Pasti saksi ini taunya beda untuk masing-masing terdakwa," kata dia.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan dimulai pada Senin (7/11/2022) dengan menghadirkan terdakwa Bharada E bersama Kuat Maruf dan Bripka RR.
Hal ini disampaikan oleh jurnalis Kompas TV, Abel Insani.
"Ini pertama kalinya sidang Sambo dengan terdakwa Richard Eliezer akan digabung dengan terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf," ujarnya dalam Kompas Siang yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Dihantui Rasa Bersalah, Bharada E Akui Sering Didatangi Lewat Mimpi oleh Brigadir J
Padahal seperti diketahui Bharada E berstatus sebagai JC dalam persidangan ini.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan bahwa alasan sidang Bharada E dipisah dengan terdakwa lain lantaran adanya masukan dari LPSK.
Pemisahan ini dilakukan demi psikologis Bharada E agar tidak terganggu.
"Semua sudah paham informasi bagaimana dinamika kasus ini," ujarnya.
Terpisah, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun juga menganggap pemisahan persidangan Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk sudah tepat.
"Saya bisa memahami apa sikap hakim untuk menentukan sidan ini secara khusus terpisah dari yang lain," ujar Gayus pada 12 Oktober 2022 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Karena memang Eliezer ini sebagai terdakwa yang melakukan, hanya nanti melakukannya itu disebabkan oleh hal apa, perintah atau karena apa. Hakim harus mendalami ini," imbuhnya.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar kembali pada Senin (7/11/2022).
Sidang pertama dijadwalkan akan menghadirkan terdakwa Bharada E dan digabungkan dengan Kuat Maruf serta Bripka RR.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Senin 7 November 2022 dimulai jam 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Lalu sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada Selasa (8/11/2022) pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.