Satpol PP Kota Bogor Layangkan SP 3 ke Cafe Bajawa Flores, Ancam Akan Disegel Bila Tak Miliki Izin
Satpol PP Kota Bogor berikan SP 3 kepada Cafe Bajawa Flores dan ancam akan disegel bila cafe tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan (SP) tiga kepada pihak Cafe Bajawa Flores yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
SP 3 ini dilayangkan lantaran pihak pengelola cafe eks Presiden Theatre ini belum memiliki perizinan lengkap.
"Kita sudah berikan SP 3 sesuai prosedur pada hari Jumat kemarin," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (7/11/2022).
Dia menjelaskan, SP 3 yang diberikan ini lantaran pihak pengelola masih belum memiliki perizinan lengkap.
SP 3 yang dilayangkan ini pun, kata Agustian, harus segera ditanggapi dengan memenuhi perizinan yang lengkap.
Baca juga: Cafe Bajawa Flores dan 3 Restoran Mie Gacoan Tak Kantongi Izin, Komisi I Semprot Pemkot Bogor
Kalau tidak memiliki perizinan, sesuai prosedural pihaknya akan melakukan penyegelan.
"Sudah SP 3 saat ini. Dari SP 3 tujuh hari kerja setelah SP 3 adalah pemberitahuan penyegelan. Seminggu setelah itu baru kita lakukan penyegelan kalau mereka tidak memiliki perizinan," jelasnya.
Meski begitu, dijelaskan oleh Agustian, pihak Bajawa Cafe Flores ini sudah on the track mengurusi perizinan.
"Dia on the track. KRK nya sudah. Sitepalan, SPPL, sartek atau amdal lalin, baru rekemondasi kebakaran. Itu harus lengkap. Ketika dia melakukan atau memberikan bukti itu kepada kita. Kita akan tutup rencana penyegelan ini. Karena dianggap sudah clear. Kalau mereka tidak menunjukan itu kita akan lakukan penyegelan," tegasnya