Polisi Tembak Polisi
Amarah Hakim ke Susi dan Kodir Dinilai Sudah Tepat, Bisa Berikan Hukuman Sangat Berat
hakim terlihat gusar saat memeriksa Susi dan Kodir, keduanya asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Banyak orang beranggapan hakim tak boleh marah di persidangan. Kalau marah, berarti dia tak bijak.
"Ah, tak segampang itu menilai hakim," kata Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/11/2022).
Reza mengatakan hakim terlihat gusar saat memeriksa Susi dan Kodir, keduanya asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kentara naik darah alias marah. Hakim menyebut saksi menyampaikan keterangan hasil setting-an," ujar Reza.
Kata penelitian, menurut Reza, hakim yang marah menandakan dia termotivasi dan menjiwai betul perkara yang tengah dia sidangkan.
"Dengan emosinya yang naik, hakim menjadi lebih hati-hati dalam mencermati bukti, lebih sigap menangkap keterangan-keterangan yang tidak konsisten, serta lebih seksama terhadap rincian perkataan dan perbuatan di ruang sidang," papar Reza.
Jadi, katanya, memang berisiko kalau ada pihak yang coba-coba men-setting para saksi lagi.
"Semakin banyak setting-an keterangan saksi yang berhasil hakim tangkap, semakin tinggi pula keyakinan hakim bahwa pihak pen-setting saksi memang sedang berupaya mempersulit persidangan sekaligus merusak kewibawaan hakim," katanya.
"Akibatnya berakumulasi; jangan kaget kalau nantinya hakim memberikan hukuman sangat berat," tambah Reza.
Menurut Reza, hakim juga pantas marah, setelah melihat keluarga Yosua atau Brigadir J marah.
"Lewat amarahnya, hakim meyakinkan keluarga korban bahwa mereka berada dalam naungan hakim. Hakim menunjukkan bahwa persidangan ini bisa diandalkan untuk memperjuangkan nasib korban," ujar Reza.
"Alhasil, di mata saya, hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana dan perintangan penegakan hukum sudah marah dengan tepat. Amarah yang tepat, adalah amarah yang punya nilai yudisial," kata Reza.
Baca juga: Tak Ada Rasa Sedih, Pakar Sebut Adegan Romatis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hanya Settingan
Cirinya, menurut Reza, pertama, tertuju ke pihak yang memang pantas dimarahi.
"Yakni saksi yang berdusta, berbelit-belit, dan tidak natural saat menjawab," katanya.
Kedua, marahnya hakim didasarkan pada alasan yang sesuai.