Viral di Medsos
Sebelum Viral Wanita Kebaya Merah, Sempat Geger Video Syur Baju Merah, Adegannya Tak Kalah Heboh
Sebelum viral wanita kebaya merah 2022, Bogor sempat heboh dengan kemunculan video mesum wanita bergaun merah di tahun 2021
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Kendati sama, wanita berkebaya merah nyatanya membuat video syur sesuai permintaan klien.
Artinya, pembeli bisa request tema video porno yang akan dibuat oleh AH.
"Tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah seperti karyawan hotel. Tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Kemudian diedit dan dikirim ke pemesan menggunakan akun Telegram milik AH," pungkas farman.
Dijual hingga mancanegara

Beda platform dalam menjual video syurnya, pemeran wanita kebaya merah dan bergaun merah sama-sama meraup keuntungan fantastis.
Telah membuat 26 konten porno, wanita bergaun merah sampai memasarkan video syurnya hingga mancanegarai.
"Sudah 26 konten porno yang diproduksi dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19,5 juta," kata Erdi A Chaniago.
Sementara itu, wanita kebaya merah lebih produktif lagi dengan telah membuat 92 video syur dengan sang kekasih.
Untuk satu video, AH membanderolnya dengan harga Rp 750 ribu.
"Bulan Maret 2022 AH menerima DM dari akun Twitter, meminta kepada tersangka GH dan AH untuk membuat konten bertema resepsionis hotel dengan dibayar sejumlah Rp 750 ribu," pungkas Farman.
Baca juga: Pasarkan Video Syur hingga Mancanegara, Pemeran Wanita Pakai Kebaya Merah karena Permintaan Pembeli
Dijerat UU ITE
Resmi sebagai tersangka, pemeran video wanita kebaya merah dan gaun merah dijerat pasal yang sama.
Kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk diketahui, kini PVT dan RTM mendekam di Mapolda Jabar, sementara pemeran video kebaya merah, AH dan ACS kini ditahan di Polda Jatim.(*)