Viral di Medsos

Sebelum Viral Wanita Kebaya Merah, Sempat Geger Video Syur Baju Merah, Adegannya Tak Kalah Heboh

Sebelum viral wanita kebaya merah 2022, Bogor sempat heboh dengan kemunculan video mesum wanita bergaun merah di tahun 2021

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Instagram
Membandingkan kasus dua video syur wanita berpakaian merah. Sebelum viral wanita kebaya merah 2022, Bogor sempat heboh dengan kemunculan video mesum wanita bergaun merah di tahun 2021 

Kendati sama, wanita berkebaya merah nyatanya membuat video syur sesuai permintaan klien.

Artinya, pembeli bisa request tema video porno yang akan dibuat oleh AH.

"Tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah seperti karyawan hotel. Tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Kemudian diedit dan dikirim ke pemesan menggunakan akun Telegram milik AH," pungkas farman.

Dijual hingga mancanegara

Penampilan terbaru pemeran wanita kebaya merah jadi sorotan. Sang wanita berinisial AH itu tampak berpenampilan berbeda dengan saat di video syur
Penampilan terbaru pemeran wanita kebaya merah jadi sorotan. Sang wanita berinisial AH itu tampak berpenampilan berbeda dengan saat di video syur (kolase Tribun Jatim)

Beda platform dalam menjual video syurnya, pemeran wanita kebaya merah dan bergaun merah sama-sama meraup keuntungan fantastis.

Telah membuat 26 konten porno, wanita bergaun merah sampai memasarkan video syurnya hingga mancanegarai.

"Sudah 26 konten porno yang diproduksi dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19,5 juta," kata Erdi A Chaniago.

Sementara itu, wanita kebaya merah lebih produktif lagi dengan telah membuat 92 video syur dengan sang kekasih.

Untuk satu video, AH membanderolnya dengan harga Rp 750 ribu.

"Bulan Maret 2022 AH menerima DM dari akun Twitter, meminta kepada tersangka GH dan AH untuk membuat konten bertema resepsionis hotel dengan dibayar sejumlah Rp 750 ribu," pungkas Farman.

Baca juga: Pasarkan Video Syur hingga Mancanegara, Pemeran Wanita Pakai Kebaya Merah karena Permintaan Pembeli

Dijerat UU ITE

Resmi sebagai tersangka, pemeran video wanita kebaya merah dan gaun merah dijerat pasal yang sama.

Kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk diketahui, kini PVT dan RTM mendekam di Mapolda Jabar, sementara pemeran video kebaya merah, AH dan ACS kini ditahan di Polda Jatim.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved