Viral di Medsos
Sebelum Viral Wanita Kebaya Merah, Sempat Geger Video Syur Baju Merah, Adegannya Tak Kalah Heboh
Sebelum viral wanita kebaya merah 2022, Bogor sempat heboh dengan kemunculan video mesum wanita bergaun merah di tahun 2021
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus video syur wanita kebaya merah yang menuai kehebohan di awal November 2022 telah terungkap.
Dua pemeran video tak senonoh itu, ACS (pemeran pria) dan AH (pemeran wanita) telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jatim.
Melihat viralnya video wanita kebaya merah tersebut, publik juga sempat dihebohkan dengan video syur lainnya bertema sama.
Bukan hanya kebaya merah, sebelumnya video syur wanita baju merah sempat membuat heboh satu Indonesia.
Adegan syur wanita baju merah berdurasi 3 menit 18 detik tersebut direkam di Bogor tahun 2021.
Belakangan, nasib dua pelakon video syur tersebut pun sama dengan pemeran video wanita kebaya merah.
Tak hanya dari segi nasib, dua video syur kebaya dan baju merah tersebut juga punya kesamaan lainnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah kesamaan dua video syur wanita kebaya merah dan wanita baju merah :
Direkam di Hotel
Dalam video syur kebaya merah yang berdurasi 16 menit, loksai perekaman dilakukan di sebuah hotel.
Semula dikira di Bali, perekaman video tersebut ternyata dilakukan di Surabaya.
Baca juga: Akhirnya Si Kebaya Merah Ngaku Bikin Ratusan Video Syur, Terungkap Harga Pembuatan Video 16 Menit
"Pembuatan video tersebut adalah 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib. Sesuai invoice pada salah satu hotel saat pembuatan video tersebut. Di kamar no 1710 lantai 17," ungkap Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dilansir TribunnewsBogor dari live streaming Tribun Jatim, Selasa (9/11/2022).
Sama halnya dengan video syur kebaya merah, wanita bergaun merah juga merekam aksi tak senonohnya di sebuah hotel.
Namun lokasinya adalah di sebuah hotel kawasan Kabupaten Bogor.
Dua pemeran video wanita baju merah tersebut, RTM (31) dan PVT (30) merekam video asusila mereka pada awal tahun 2021.
Pasangan kekasih
Nekat mengabadikan momen intimnya, RTM dan PVT nyatanya adalah pasangan kekasih.
Ditangkap pihak kepolisian di kawasan Cibinong, pemeran video wanita bergaun merah tersebut telah tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan.
Hal itu yang membuat RTM dan PVT aktif membuat video syur hingga mencapai jumlah 26 video.
Rekaman adegan syur itu telah dilakukan kedua sejoli tersebut sejak tahun 2020.

"Keduanya ini sepasang kekasih yang sengaja kerjasama untuk membuat konten asusila," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar pada Jumat (19/3/2021).
Setali tiga uang dengan RTM dan PVT, pemeran video wanita kebaya merah juga adalah dua sejoli yang menjalin kasih.
ACS dan AH adalah pasangan kekasih yang kerap membuat video syur.
Kendati berasal dari kota yang berbeda, ACS dan AH sering membuat video asusila di hunian masing-masing atau hotel.
Untuk diketahui, ACS adalah seorang pengusaha yang berasal dari Surabaya.
Sementara AH adalah seorang model yang berasal dari Malang.
Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Pemeran Wanita Kebaya Merah Sempat Bangga Video Syurnya Viral: Berarti Bagus
Dijual di platform porno
Kesamaan berikutnya dari pemeran video wanita kebaya merah dan bergaun merah adalah mereka sama-sama menjual 'karyanya' di media sosial.
Namun bedanya, wanita bergaun merah menjual video syurnya di situs Pornhub atau laman porno.
Sementara wanita kebaya merah menjajakan video syurnya di Twitter dan Telegram.
Kendati sama, wanita berkebaya merah nyatanya membuat video syur sesuai permintaan klien.
Artinya, pembeli bisa request tema video porno yang akan dibuat oleh AH.
"Tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah seperti karyawan hotel. Tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Kemudian diedit dan dikirim ke pemesan menggunakan akun Telegram milik AH," pungkas farman.
Dijual hingga mancanegara

Beda platform dalam menjual video syurnya, pemeran wanita kebaya merah dan bergaun merah sama-sama meraup keuntungan fantastis.
Telah membuat 26 konten porno, wanita bergaun merah sampai memasarkan video syurnya hingga mancanegarai.
"Sudah 26 konten porno yang diproduksi dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19,5 juta," kata Erdi A Chaniago.
Sementara itu, wanita kebaya merah lebih produktif lagi dengan telah membuat 92 video syur dengan sang kekasih.
Untuk satu video, AH membanderolnya dengan harga Rp 750 ribu.
"Bulan Maret 2022 AH menerima DM dari akun Twitter, meminta kepada tersangka GH dan AH untuk membuat konten bertema resepsionis hotel dengan dibayar sejumlah Rp 750 ribu," pungkas Farman.
Baca juga: Pasarkan Video Syur hingga Mancanegara, Pemeran Wanita Pakai Kebaya Merah karena Permintaan Pembeli
Dijerat UU ITE
Resmi sebagai tersangka, pemeran video wanita kebaya merah dan gaun merah dijerat pasal yang sama.
Kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk diketahui, kini PVT dan RTM mendekam di Mapolda Jabar, sementara pemeran video kebaya merah, AH dan ACS kini ditahan di Polda Jatim.(*)