2 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Indra Kenz Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Jera Sudah Dimiskinkan
Untuk diketahui, Vonis hakim pada Indra Kenz tersebut lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Korban Menangis Tak Puas Putusan Hakim
Sejumlah korban yang hadir langsung di sidang vonis Indra Kenz meluapkan rasa kecewanya atas putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya.
Mereka ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa.

“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.
“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.
Sementara itu terlihat para korban lainnya turut meluapkan amarahnya.
Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli.
Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.
“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.
“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.
Maru Nazara kembali berteriak.
Baca juga: Tulis Curhatan dari Balik Rutan, Indra Kenz Ungkap Fakta soal Isu Sudah Bebas dari Jerat Hukum
Ia memanjatkan doa kepada Tuhan seraya mengadu perihal putusan majelis hakim.