Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

2 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Indra Kenz Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Jera Sudah Dimiskinkan

Untuk diketahui, Vonis hakim pada Indra Kenz tersebut lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: khairunnisa
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar 

“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap mengajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.

“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” imbuh Maru.

Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.

Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Jatuh Miskin Jadi Alasan Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara, Korban Tak Terima

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved