Viral di Medsos

Bikin Video Syur Hubungan Bertiga Bareng Kebaya Merah, Mahasiswi Asal Bali Ini Dapat Honor Rp 3 Juta

Seorang mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali ditetapkan sebagai tersangka video syur Kebaya Merah. Ia mendapat honor Rp 3 juta dari penjualan video.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Seorang mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali ditetapkan sebagai tersangka video syur Kebaya Merah. Ia mendapat honor Rp 3 juta dari penjualan video. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali ditetapkan sebagai tersangka video syur Kebaya Merah.

Mahasiswi yang kini tinggal di Sidoarjo itu terseret kasus kabaya merah setelah videonya ikut-ikutan viral di media sosial.

Ia ditetapkan tersangka karena menjadi orang ketiga di salah satu video yang diproduksi oleh ACS (29) dan AH (24).

Wanita berinisial CZ itu terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).

CZ menyusul ditetapkan tersangka setelah sebelumnya ACS dan AH dijadikan tersangka lebih dulu.

Ia oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022), dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/11/2022) setelah menjalani serangkaian penyidikan.

"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022).

Saat menjadi model video syur ACS dan AH, CZ diketahui menerima honor atau bayaran atas video yang mereka produksi.

Honor yang ia dapat dari hasil penjualan video tersebut yakni Rp 3 juta rupiah.

Pada video syur tersebut, CZ menjadi pemeran wanita kedua, bersama tersangka AH, dan melakukan hubungan dewasa dengan tersangka ACS.

Baca juga: Seorang Mahasiswi Asal Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Video Syur Kebaya Merah

Video bertema tersebut, dipotong menjadi 18 bagian (part), dan sempat beredar di Twitter.

Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop, milik tersangka ACS.

Farman menjelaskan, proses pembuatan video bertajuk 1 lawan 3 itu, dilakukan di sebuah hotel Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.

"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism, and masocism," katanya.

Farman menambahkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar Rp 3 juta rupiah dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu.

CZ menerima uang itu dari AH, karenansi pemeran wanita berkebaya merah itulah yang bertindak menjualkan video dewasa karya produksi mereka.

Video yang telah mereka produksi itu kemudian dijual melalui postingan di Twitter.

Ia juga menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum dan adegan yang dapat dipesan sesuai permintaan, dengan kisaran harga ratusan ribu, hingga jutaan rupiah.

"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta, dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," katanya.

Dalam memperjual belikan videonya, AH memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelolanya bernama @ainturslvt dan @meamora.

Baca juga: Pernah Berobat ke Rumah Sakit Jiwa, Icha Si Wanita Kebaya Merah Ternyata Punya Kepribadian Ganda

Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa pesanannya.

"Si AH jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password agar bisa masuk," pungkasnya.

Sekedar diketahui, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua pemeran video syur wanita berkebaya merah akhirnya ditangkap polisi. Identitas keduanya pun terungkap. Ternyata warga Surabaya
Dua pemeran video syur wanita berkebaya merah akhirnya ditangkap polisi. Identitas keduanya pun terungkap. Ternyata warga Surabaya (Instagram)

Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.

Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.

Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.

Didapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.

Baca juga: Rekam Jejak Icha Ceeby Si Wanita Kebaya Merah Terkuak, Model yang Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah.

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved