Empat Orang Pria di Kota Bogor Diringkus Polisi Usai Edarkan Uang Palsu

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 15,2 juta.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Pengungkapan peredaran uang palsu di Mako Polsek Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (15/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Polisi mengamankan empat pelaku pengedar uang palsu diwilayah Bogor.

Keempat orang pelaku diketahui bernama Mamat (44), Saefulloh (34), Kurniawan (55), dan Susanto (44) yang kini meringkuk di sel tanahan Mapolres Bogor Kota.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 15,2 juta.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kemudia dilakukan penyelidikan dengan memancing terduga pelaku sambil melakukan transaksi.

"Jadi Polsek janjian kepada terduga pelaku untuk membeli uang rupiah yang diduga palsu, dengan perbandingan 1:2. Artinya satu lembar uang Rp 100 ribu asli, ditukar dengan dua lembar uang Rp 100 ribu palsu," kata Ferdy saat pers rilis di Polsek Bogor Timur, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

"TKP awal di Ciampea, saat dilakukan penggeledahan didapatkan beberapa mata uang rupiah yang diduga dipalsukan kemudian kita juga amankan beberapa alat cetak termasuk bukti materai diduga palsu," jelasnya.

Dari TKP pertama, Ferdy mengatakan, polisi mengembangkan ke jaringan lain di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Di sana polisi kembali mendapatkan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk memalsukan uang rupiah dan materai palsu.

"Ini juga masih kami telusuri apakah masih ada kaitan dengan jaringan peredaran uang palsu di Jawa Tengah. Kami berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah," ungkapnua.

Saat ini, keempat orang tersangka dijerat pasal 245 KUHP juncto pasal 36 dan pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 50 Miliar.

Ferdy pun mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dengan orang yang menawarkan penukaran uang.

"Kepada masyarakat khususya Kota Bogor agar lebih hati hati ketika ada orang menawarkan uang dengan jumlah lebih rendah dengan nilai uang aslinya diduga uang tersebut diduga palsu," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved