Berawal Dari Grup Whatsapp, Pemuda 20 Tahun Lakukan Pencabulan Sesama Jenis Ke 4 Anak di Bawah Umur

Tindak pencabulan ini berawal dari grup WhatsApp Game Online. Pelaku dan korban sama-sama tergabung dalam grup tersebut. Ia terancam pidana miminal 5

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
pixabay
ilustrasi pencabulan - Pemuda di Solo lakukan pencabulan sesama jenis ke empat orang anak di bawah umur 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sungguh bejat kelakuan pemuda di Solo, Jawa Tengah ini.

Pemuda yang berinisial MWA (20) melakukan tindak pencabulan sesama jenis.

Bahkan, pelaku tersebut melakukannya kepada empat orang anak yang masih di bawah umur.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, MWA melakukan pelecehan sejak 2021-2022.

Korban mendapatkan pelecehan tak hanya sekali, bahkan ada yang dua kali.

Mengutip Kompas.com, semua korbannya berusia 14-16 tahun.

Baca juga: Kalau Enggak, Mamaklah Teriak Bidan Sebelum Bakar Ibu Tirinya Hingga Tewas

Dari perbuatannya ini MWA diancam dengan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana miminal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Tindak pencabulan ini berawal dari grup WhatsApp Game Online.

Pelaku dan korban sama-sama tergabung dalam grup tersebut.

Iwan Saktiadi menambahkan, pelaku membujuk korban dengan cara bermain game online.

Ditemukan juga, fakta bahwa anggota grup tersebut mempunyai anggota lebih banyak dari korban.

Jadi, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

Baca juga: Terkuak Mayat Hidup Lagi di Bogor Ternyata Rekayasa, Urip Nekat Masuk Peti Mati karena Ditagih Utang

"Kami dalami, korban ini sudah kenal, artinya hari-harinya kumpul dengan tersangka dan memang main game, Fokus mereka main game," kata Iwan Saktiadi, di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022) seperti yang dilansir Kompas.com.

Setelah membujuk korban, pelaku lantas mengajak korbannya ke kos.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved