Polisi Tembak Polisi
Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Putri Candrawathi Korban Pelecehan Seksual, Susi dan Kuat Jadi Kunci
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkap 4 bukti kliennya menjadi korban pelecehan seksual.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkap 4 bukti kliennya menjadi korban pelecehan seksual.
Dari 4 bukti tersebut, bukti terkhir menjadi petunjuk soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Kami sudah mengidentifikasi ada empat bukti dugaan kekerasan seksual, bukti-bukti ini mengacu pada Kitab UU Hukum Acara Pidana, kedua mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Febri Diansyah dilansir dari Youtube tvOneNews, Rabu (16/11/2022).
Ia pun mengurai satu persatu bukti tersebut, di mana salah satunya adalah keterangan Putri Candrawathi sendiri.
"Jadi ada beberapa bukti yang memang diakui di sana, satu bukti keterangan saksi korban. Tentu Ibu Putri lah dalam konteks ini," kata dia.
Namun menurut dia, bukti tersebut tentunya tidak bisa berdiri dan harus didukung oleh bukti lainnya.
"Harus dikonfirmasi dengan bukti yang lain, bukti apa, ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan dalam perkara ini selama proses penyidikan. Siapa yang meminta pemeriksaan ini, bukan penasihat hukum, tapi penyidik di Bareskrim, di Mabes Polri meminta asosiasi forensik atau apsifor yang punya keahlian melakukan identifikasi itu," jelas Febri Diansyah.
Ia pun menegaskan bahwa bukti ini jelas diakui dalam hukum pidana.
"Bukti ini diakui, kalau di KUHAP kita bicara ini bukti surat, hasil pemeriksaan, secara pro yustisia kalau di tulisan hasil pemeriksaan itu ada tulisan pro yustisia di sana," kata dia.
Febri Diansyah juga mengungkap, di undang-undang TPKS Nomor 12 tahun 2022, hasil pemeriksaan psikologi forensik ini juga diakui.
Baca juga: Hakim Sengaja Hadirkan Susi untuk Rugikan Putri, Kesaksian ART Ferdy Sambo Akan Merusak Saksi Lain
"Jadi keterangan satu orang korban, kenapa ini jadi penting, karena dalam situasi kekerasan seksual sering kali nggak ada saksinya, yang tahu hanya satu orang atau dua orang," jelasnya.
"Tapi bisa visum," tanya host Tiara Harahap.
"Visum tidak ada," jawab Febri Diansyah.
"Karena?," tanya Tiara Harahap lagi.
"Visum juga termasuk salah satu bukti yang bisa mendukung keterangan dari korban. Visum tidak ada, lalu tentu kita harus cari bukti yang lain," kilah Febri Diansyah.
"Alasan tidak visum bang?," cecar Tiara Harahap lagi.
"Itu ada banyak pertimbangan pada saat itu karena situasinya memang bagi Ibu Putri itu sangat memalukan, dan sangat kondisi yang tidak memungkinkan untuk harus menyampaikan ini ke pihak eksternal sebelum bicara ke suaminya. Baru bicara ke suaminya kan pada tanggal 8. di Jakarta," jelas Febri Diansyah lagi.
"Dan Pak Ferdy Sambo tidak mengarahkan Ibu Putri untuk kemudian melakukan visum? Kepentingan hukum misalnya?," tanya Tiara Harahap lagi.
"Kita tidak bisa mengatur apa yang terjadi pada mereka di tanggal 8 tersebut," jawab Febri Diansyah.
"Menurut keterangan?," kata Tiara Harahap menuntut jawaban.
"Karena kondisi emosional ketika setelah mendengar keterangan istrinya, maka dalam rentang waktu sekitar 1 jam 23 menit, dari pertama dia mengetahui sampai terjadi penembakan di Duren Tiga, eskalasi emosi itulah yang kemudian mengantarkan peristiwa ini," beber Febri Diansyah.
"Artinya memang tidak ada pembicaraan ataupun rencana visum sedikitpun?," kata Tiara Harahap.
Baca juga: Pengacara Bripka RR Sebut Saat di Magelang Tak Ada Pelecehan Seksual Kepada Putri Oleh Brigadir J
"Kami tidak menemukan satu pun bukti terkait dengan visum, yang ada adalah pemeriksaan psikologi forensik yang diminta oleh Bareskrim atau Mabes Polri pada orang yang punya keahlian, itu bukti kedua," kata Febri Diansyah.
Kemudian ia pun mengurai bukti ketiga yang dimiliki pihaknya, yang dipercaya mendukung dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Bukti ketiga, adalah keterangan ahli, psikolog yang melakukan assessment dan pemeriksaan tersebut sudah diambil keterangannya di depan penyidik dan tentu nantinya kita harapkan juga memberikan keterangan sebagai ahli. Ini adalah bukti ketiga, diakui oleh kitab UU hukum acara pidana, diakui juga oleh UU TPKS," jelasnya.
Nah yang terakhir, ia menyebut bahwa pihaknya sudah membunya bukti petunjuk yang bisa jadi kunci dugaan pelecehan seksual itu terjadi.
"Keempat bukti petunjuk, itulah porsi dari Susi, itulah porsi dari Kuat," kata Febri Diansyah.
Namun ia pun tak menampik bahwa keduanya memang tidak mengetahui persitiwa yang terjadi di dalam kamar Putri Candrawathi.
"Susi tidak mengetahui peristiwa di kamar, gak ada yang tahu peristiwa di kamar. Susi hanya mengetahui peristiwa setelah itu, makanya disebut sebagai petunjuk. Karena bukti langsungnya hanya Bu Putri yang bisa mengatakan, hanya bisa diverifikasi oleh pemeriksaan psikologi forensik," beber dia.
Ia pun yakin bahwa keterangan Susi di pengadilan itu akan menegaskan bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Susi hanya melihat peristiwa di luar itu, makanya di proses persidangan diuji. Kami mengidentifikasi untuk kepentingan pengetahuan tapi ya, membandingkan keterangan Susi di persidangan pertama, kedua, dan ketiga, untuk bagian dia menemukan Bu Putri tergeletak di dalam kamar itu, itu firm ketiga-tiganya," tegas Febri Diansyah.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah, soal dugaan pelecehan seksual itu sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Berarti dengan kata lain, itu tidak naik ke penyidikan. Berarti kalau sampai tidak naik ke penyidikan, berarti perkaranya bukan perkara pidana. Karena untuk naik ke proses penyidikan, itu harus minimum ada dua alat bukti yang cukup. Minimum dua alat bukti itu kan berarti belum terpenuhi dalam konteks ini," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa tidak perlu isu pelecehan seksual ini dimunculkan lagi ke publik.
Baca juga: Pengakuan Baru Kuat Maruf Mengejutkan, Sebut Dugaan Pelecehan Hanya Diketahui Putri dan Brigadir J
"Maka kasus yang tadi dikatakan adalah materi pelecehan itu ya tidak terbukti, sebelum masuk ke materi persidangan, dan menurut saya itu sudah final, sudah mengikat ke semua jadi tidak perlu lagi sebenarnya mengulik lagi persoalan tadi. Karena kalau kita mengulik lagi soal itu berarti kita menyoal tahapan di awal lagi," tandasnya. (*)
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News