Viral di Medsos

Pengakuan Mahasiswi Terlibat Video 1 Lawan 3 Bersama Kebaya Merah, Tergoda karena Baru Putus Cinta

CZ (22) yang ditangkap Polda Jatim karena terlibat pembuatan video dewasa 'bertiga' dengan pemeran kebaya merah, yang viral di medsos, beberapa waktu

Editor: Vivi Febrianti
HO/Tribun Medan
Sosok CZ tersangka baru dalam kasus Kebaya Merah ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- CZ (22) yang ditangkap Polda Jatim karena terlibat pembuatan video dewasa 'bertiga' dengan pemeran kebaya merah, yang viral di medsos, beberapa waktu lalu. 

Akhirnya terungkap alasan mahasiswi asal Denpasar, Bali mau dijadikan pemain film dewsasa ini.

Awal mulai CZ terlibat dalam 'rumah produksi' video dewasa' tersebut karena ajakan AH (24). 

AH yang kelahiran Malang itu merupakan pemeran wanita berkebaya merah dalam video viral berdurasi 16 menit yang sempat viral di Twitter dan TikTok, beberapa pekan lalu. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, CZ dan AH merupakan teman yang kerap melakukan aktivitas tongkrongan secara bersama-sama.

CZ mengalami permasalahan di tengah menjalani hubungan asrama dengan pria yang dianggapnya sebagai pacar. 

Katanya, sang pacar meminta untuk mengakhiri hubungan dengan CZ. 

Momen 'putus' itulah yang membuat perasaan CZ galau.

Akhirnya kisah itu ditumpahkan dalam cerita yang disampaikan kepada AH, sang teman. 

AH yang tak ingin membiarkan sang teman terus menerus berkalang kesedihan mengajak CZ untuk ikut dengannya menjadi model video dewasa. 

"Mereka kan berteman. Waktu itu katanya si CZ baru putus sama pacarnya. Begitu diajak mau, ya terjadilah hal hal yang tidak diinginkan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022). 

CZ terpaksa diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya. 

Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS (29) warga Surabaya, dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).

Pembuatan video tersebut dilakukan mereka pada Maret 2022, tempatnya di sebuah kamar hotel kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya

Dari aksi ranjang yang dilakukan ketiganya, mereka memproduksi video dewasa panjang bertema 'main bertiga', yang dibagi menjadi 18 bagian (part). 

Baca juga: Bikin Video Syur Hubungan Bertiga Bareng Kebaya Merah, Mahasiswi Asal Bali Ini Dapat Honor Rp 3 Juta

"Yang Threesome itu, 18 part, bukan 15 part, (temanya) BDSM; bondage, dicipline, sadism, and masocism," katanya. 

Video dewasa tersebut , ungkap Farman, ternyata juga sempat beredar di Twitter. 

Tak pelak, hal tersebut juga yang melatarbelakangi pihaknya mengembangkan kasus tersebut hingga menindak tegas CZ. 

"Iya (itu juga disimpan dalam file hardisk tersangka ACS). Udah nyebar di twitter itu. karena udah nyebar di Twiiter, kita tangkap," pungkasnya. 

CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022). 

Setelah menjalani serangkaian tahapan penyidikan, akhirnya CZ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada Jumat (11/11/2022). 

Sekadar diketahui, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/11/2022).

Ia ditangkap di rumah kos kawasan Jalan Medokan Semampir, Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (6/11/2022). 

Keduanya terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya. 

Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti. 

Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33. 

Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.

Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022.

Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah. 

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya. 

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Si Kebaya Merah Ajak Mahasiswi asal Bali untuk Rekaman Video 'Main Bertiga'

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved