Terdakwa Doni Salmanan Dituntut Penjara 13 Tahun Gara-gara Kasus Binary Option

Terdakwa Doni Salmanan telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gara-gara kasus binary option quotex

Editor: khairunnisa
Youtube channel Intens Investigasi
Gaya Doni Salmanan saat konferensi pers hari ini, Selasa (15/3/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Update kasus binary option quotex, terdakwa Doni Salmanan telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik itu dituntut 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Doni Salmanan dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsider 12 (dua belas) bulan penjara,” lanjutnya.

Ketut lebih lanjut menuturkan, dalam persidangan yang diikuti Doni Salmanan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban maupun negara.

Baca juga: 2 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Indra Kenz Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Jera Sudah Dimiskinkan

“Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas. Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian,” jelas Ketut.

“Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara. Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,” imbuhnya.

JPU Barigin Sianturi saat membacakan tuntutannya menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan Doni Salmanan.

"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin.

Sementara hal yang meringankan adalah Doni Salmanan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Barigin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved