Dapat Sanksi Pidana Hingga Dipenjara, KLHK Akan Tindak Tegas Untuk Perusak Lingkungan dan Hutan
Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada hukuman pidana hingga penjara bagi orang yang kedapatan merusak lingkungan dan hutan di Indonesia.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kini, KLHK sendiri terus berkomitmen untuk mendindak para pelaku tersebut.
Menurut Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.
“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” ujar Rasio dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (17/11/2022).
Secara rinci, KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
“Kami berharap penanganan kasus akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," tegas Rasio Sani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dianggap Rugikan Negara KLHK Bakal Jebloskan Para Perusak Lingkungan dan Hutan ke Penjara