Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

116 Mahasiswa IPB Terlanjur Diburu Pinjol Usai Kena Tipu, Pihak Kampus Upayakan Bantuan Ini

Sebanyak 116 mahasiswa IPB turut menjadi bagian dari ratusan korban penipuan kerja sama usaha yang berujung jeratan utang pinjaman online (pinjol).

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sekretaris IPB University, Dr. Aceng Hidayat saat ditemui wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 116 mahasiswa IPB turut menjadi bagian dari ratusan korban penipuan kerja sama usaha yang berujung jeratan utang pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh Tersangka SAN (29) di Bogor.

Sekretaris IPB University, Dr Aceng Hidayat mengatakan bahwa mekanisme keuangan pinjam meminjal pinjol ini pastinya bagi yang peminjam tetap harus membayar.

Namun ke depan, kata dia, pihak kampus IPB University akan berupaya membantu para mahasiswa IPB korban penipuan ini.

"Cuma nanti mungkin ke depannya kita akan coba mengupayakan untuk mengatasi persoalan itu. Ini kan bukan murni pinjaman, tapi ada unsur penipuannya," kata Aceng Hidayat kepada wartawan di Mako Polres Bogor.

Namun untuk bentuk upaya bantuan ini, Aceng masih belum menjelaskan secara jelas.

"Kita akan mengupayakan bagaimana agar ini mahasiswa tidak terjerat atau tidak memiliki masalah utang lagi, ke depannya," kata Aceng Hidayat.

Para korban ini, kata Aceng, merupakan para mahasiswa aktif semester 3, semester 5 dan yang lainnya.

Para mahasiswa ini, kata dia, memang terbiasa mencari dana atau ada kegiatan dan yang lainnya.

"Barangkali ketika ada semacam kesempatan untuk mendapatkan dana dengan cara lain, dengan iming-iming 10 persen tadi, saya kira bagi mereka menggiurkan," kata Aceng Hidayat.

Ke depan, kata dia, pihak kampus akan berupaya meningkatkan literasi mahasiswa tentang keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan bahwa aplikasi pinjol yang menjerat para korban imbas penipuan usaha yang dilakukan Tersangka SAN ini termasuk legal.

"Ada empat pinjol. Tidak bisa kita sebutkan. Tetapi menurut fakta yang ada, informasi yang ada saat ini, empat pinjol ini adalah legal dan mempunyai izin. Makanya kita belum temukan adanya-ancaman ancaman kepada mahasiswa. Mudah-mudahan tidak ada," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved