Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Ini Sosok Pelaku yang Tipu Ratusan Mahasiswa IPB, Terakhir Kontrakan Orang Jadi Jaminan Beli Mobil
Bahkan, terduga pelaku yakni wanita berinisial SAN atau SA sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polres Bogor.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
"Dia anak yatim," kata dia.
Menurutnya, kehidupan SAN yang Awalnya normal-normal saja tiba-tiba berubah setelah bekerja karena sering terlihat ribut dengan keluarganya sendiri.

"Dulu masih sekolah, normal kehidupannya ngga neko-neko. Tapi akhir-akhir ini setelah dia kerja banyak masalah. Dia sering berantem sama ibunya sendiri, sama kakaknya juga, jadi memang meresahkan kalau mau disebut begitu, itu karena berisiknya itu," ungkapnya.
Kemudian, kata Pak RT, SAN juga sering terlibat masalah lantaran beberapa kali Kamaludin didatangi oleh yang mengaku berurusan dengan SAN.
Bahkna, kata dia, terakhir di tahun 2022 wanita berinisial SAN ini memalsukan surat rumah kontrakannya untuk syarat membeli mobil.
"Terbaru itu, kaget juga saya, karena menurut saya itu kok anak sekecil itu sudah berani memalsukan AJB rumah kontrakan yang dia tempati. Kan saya tahu itu kontrakan siapa, ngga mungkkin dia punya AJBnya kan. Nah saya lagi pelatihan nih, istri saya telpon, pak ini ada dari leasing. Jadi katanya dia ngga pernah bayar, tapi unit monilnya ngga ada," jelasnya.
"Kejadian itu bulan Oktober. Dia pindah rumah ke Ciomas kan Maret. Akhirnya si leasing itu ngomonglah, kalau SAN itu agunkan rumah kontrakan. Dia akuin itu rumahnya. Saya lihat AJB itu meragukan," imbuhnya.
Barulah, semenjak kasus itu, dan kepindahannya ke Ciomas, beberapa mahasiswa yang mengaku dari IPB University mencari keberadaan dari SAN.
Sudah tersangka
Perempuan berinisial SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Tersangka SAN ini tampak menangis terisak di ruangan tempat jumpa pers digelar, Jumat (18/11/2022).

Tersangka juga tampak terus ditenangkan oleh anggota Polwan yang mendampinginya.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka SAN, jumlah catatan korban dan kerugian yang tercatat di Polres Bogor kini telah bertambah.
Jumlah korban, kata Kapolres, sementara ini telah tercatat di Polres Bogor mencapai 317 orang yang mana 116 diantaranya mahasiswa IPB.
"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
Iman mengaku bahwa sementara ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini seperti apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya atau tidak.