Diiming-imingi Uang Rp 10 Ribu, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa di Kebun Singkong
Kapolsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Kompol Rahmin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek, korban yang notabene di bawah umur dan takut dengan ancaman pelaku, akhirnya kembali menuruti keinginan pelaku.
Aksi terakhir pelaku, lanjut Kompol Rahmin, terjadi pada 14 Oktober 2022.
Pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong untuk merudapaksa anak dibawah umur tersebut.
"Namun setelah sampai di kebun singkong, korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya," ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, korban yang ketakutan kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.
"Diketahui bahwa korban ternyata tidak tinggal bersama orangtuanya, melainkan tinggal dengan neneknya," ujar Kapolsek.
Mendapat laporan korban, lanjut Kompol Rahmin, sang nenek langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu Pabrik di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah agar segera pulang ke Haji Pemanggilan menemui putrinya.
"Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu," ujar Kompol Rahmin.
Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.
“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun kurungan,” demikian pungkasnya.