UMK Bogor 2023
Sah! Upah Minimum Tahun Depan Naik Maksimal 10 Persen, Segini Estimasi UMK Bogor 2023
Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan UMP 2023 maksimal sebesar 10 persen. Dengan penetapan itu, bagaimana estimasi UMK Bogor 2023?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen, berapa estimasi UMK Bogor 2023?
Penetapan ini setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, pada 16 November 2022.
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Penetapan UMP diundur
Waktu penetapan dan pengumuman UMP mundur dari jadwal semula.
Hal ini lantaran ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022, yang semula 21 November 2022.
Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca juga: UMP Jabar Diperkirakan Naik 8 Persen, Segini Besaran UMK Bogor 2023 Jika Kenaikannya Sama
Estimasi UMK Bogor 2023
Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan UMP 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen itu telah mempertimbangkan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah.
Dengan penetapan itu, bagaimana estimasi UMK Bogor 2023?
Estimasi UMP Jabar 2023 jika naik 10 persen menjadi 2.025.636,04 dari 1.841.487,31.
Jika pemerintah daerah memutuskan UMK Bogor 2023 sama-sama naik 10 persen, maka akan mengalami kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an.
Artinya, jika UMK Bogor 2023 naik 10 persen, maka UMR Kota Bogor menjadi Rp 5.144.334 dari Rp 4.330.249.
Sedangkan UMR Kabupaten Bogor akan menjadi 5.010.040 dari Rp 4.217.206.