TOPIK
UMK Bogor 2023
-
Kemenaker telah memberi sinyal upah minimum akan naik tahun depan. Jika iya, akankah UMK Bogor 2024 akan mengalami kenaikan hingga tembus Rp 5 jutaan?
-
Kemnaker menegaskan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Lantas, berapa besaran UMK Bogor 2023?
-
Pemprov Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau Lebih.
-
UMK Bogor 2023 naik. Kemnaker menegaskan pihak perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
-
UMK wajib diterapkan oleh perusahaan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Namun, tak semua pengusaha wajib menerapkan upah minimum.
-
Tahun ini kenaikan UMK Bogor 2023 perhitungannya mengacu pada besaran Infalsi Year of Year September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
-
UMK Kota Bogor 2022 besarannya lebih tinggi sedikit dibanding UMK Kabupaten Bogor 2022. Berapa UMK Bogor 2023?
-
Dengan telah ditetapkannya upah minimum tahun depan, per 1 Januari 2023 nanti UMK Bogor terbaru sudah bisa diberikan.
-
Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan UMK Bogor 2023, UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)
-
Kenaikan UMK Bogor 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan menghapus formula lama. Saat ini pemerintah gunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
-
Pemprov Jabar memutuskan kenaikan UMK Bogor 2023 paling mentok hanya 7,18 persen. Kenaikan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur.
-
Karawang kembali menjadi peringkat pertama UMK tertinggi di Indonesia. Bagaimana dengan UMK Bogor 2023? Berapa besarannya?
-
UMK Kota Bogor 2023 naik menjadi Rp 4.639.429,39. Lantas berapa besaran upah minimum Kota Bogor dari tahun ke tahun?
-
Dibanding daerah lainnya di Jabodetabek, UMK Bogor 2023 jika diurutkan adalah yang paling terendah.
-
Berdasarkan keputusan Pemprov Jabar, UMR Kota Bogor 2023 naik menjadi Rp 4.639.429,39. Berapa upah minimum kota Bogor 6 tahun terakhir?
-
Regulasi UMR di Jabodetabek terdiri dari 3 daerah yang berbeda secara administrasi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Berapa UMK Bogor 2023?
-
Pemprov Jabar menaikkan UMK Kota Bogor 2023 sebesar 7,14 persen. UMK Kabupaten Bogor 2023 juga ditetapkan mengalami kenaikan.
-
UMK Bogor 2023 naik cukup tinggi. Begitu pula Kota Bogor juga mengalami kenaikan berkisar diangka Rp 309.179,82.
-
UMK Bogor 2023 berada di posisi terakhir urutan besaran upah minimum se-Jabodetabek, sedangkan UMK Kota Bekasi berada di posisi tertinggi.
-
Sejak tahun 2017, UMK Kota Bogor sempat tak mengalami kenaikan. Itu terjadi di tahun 2021 dimana besaran upah minimum saat itu yakni Rp 4.169.806.
-
Pemprov Jabar memutuskan kenaikan UMK Bogor 2023 naik. Kenaikan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022.
-
UMK Bogor 2023 naik dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini cukup tinggi meski tak sesuai dengan usulan pemerintah daerah. Lantas, berapa UMK Bogor 2022?
-
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan UMR Kabupaten Bogor 2023 naik 7,18 persen. Lantas, berapa UMK Bogor 2023?
-
Di dalam artikel ini merupakan daftar UMR Jabodetabek terbaru yang mulai berlaku per 1 Januari 2023. Ada di urutan keberapa UMK Bogor 2023?
-
Setelah UMP Jabar dietapkan, 7 Desember 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengesahkan UMK Bogor 2023.
-
UMK Bogor 2023 berlaku per 1 Januari 2023. UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
-
Jika UMK Bogor 2023 ada di kisaran Rp 4,6 jutaan, berapa upah minimum kota dan kabupaten Bogor 5 tahun terakhir?
-
Ketiga daerah tersebut mengalami kenaikan upah minimum dari tahun 2022. Lantas, berapa besaran UMK Bogor 2023, UMK Depok, dan UMK Bekasi?
-
UMK Bogor 2023 naik lebih dari 7 persen dibanding tahun 2022. Besaran ini membuat UMK Bogor 2023 berada di posisi kelima tertinggi di Jawa Barat.
-
UMK Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat bahkan secara nasional. Lantas, berapa UMK Bogor 2023 yang telah ditetapkan?
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved