Polisi Tembak Polisi

Sebut Bharada E Hanya Tembak 3 Kali, Ronny Talapessy : Ferdy Sambo yang Menembak Kepala Brigadir J

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Editor: Vivi Febrianti
Instagram @ronnytalapessy
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Sidang kali ini untuk 3 terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), sebanyak 10 orang. Ke 10 saksi dalam sidang ini adalah anggota Polri, yakni dari Propam Polri dan Polres Jakarta Selatan.

Mereka yang pertama kali mendatangi TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sesaat setelah penembakan terhadap Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan dalam sidang kali ini, pihaknya akan fokus ke barang bukti serta menunjukkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah dan tidak dapat membantah.

"Kami akan fokus ke barang bukti dalam sidang ini salah satunya. Kepentingan kami ialah berapa sisa peluru di pistol Glock Bharada E setelah penembakan," kata Ronny, di tayangan Kompas TV, Senin (21/11/2022) pagi.

Menurut Ronny, setelah penembakan saksi Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Kombes Susanto Haris mengamankan senjata api jenis Glock milik Bharada E yang dipakai untuk penembakan.

"Ada peluru sisa 12 yang diserahkan Kombes Susanto. Peluru dihitung bersama penyidik Polres Jakarta Selatan. Ini akan ada kesesuaian dengan ahli yang akan dihadirkan selanjutnya dari ahli balistik dan forensik," kata Ronny.

Dengan sisa peluru 12, ujar Ronny, maka dipastikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J 3 kali. "Sebab isi magazine senjata Glock klien kami, adalah 15 peluru. Sementara sisanya 12, dan 3 peluru yang ditembakkan," ujar dia.

Dengan menembak 3 peluru, maka ada dua tembakan lagi yang dilakukan orang lain, berdasarkan hasil autopsi jenazah Brigadir J di dalam BAP. Dimana diketahui hasil autopsi menunjukkan ada 5 luka tembak masuk ke tubuh Brigadir J.

"Ini akan membuktikan bahwa setelah klien saya melakukan penembakan, diikuti oleh Ferdy Sambo yang menembak kepala Brigadir J," kata Ronny.

Menurut Ronny Talapessy ada sejumlah review keterangan saksi di sidang sebelumnya yang mendukung keterangan Bharada E dan menguntungkan Bharada E.

"Ada review, ternyata keterangan Bharada E tidak berdiri sendiri," kata Ronny.

Di antaranya keterangan ajudan Sambo, Adzan Rommer di sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung hitam sejak datang ke Duren Tiga dan senjata HS milik Brigadir J yang dibawanya terjatuh.

Baca juga: Hari Ini Sidang Brigadir J dengan Terdakwa Bharada E Kembali Digelar, 10 Polisi Bakal Jadi Saksi

Selain itu kata Ronny, di sidang obstruction of justice juga ada keterangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sesaat setelah penembakan Brigadir J.

Dimana penyidik Polres Jakarta Selatanb melihat Bharada E dalam kondisi panik dan gugup saat ditanyai penyidik.

"Waktu di TKP, saksi Polres Jaksel lihat klien saya panik dan gugup. Sehingga saksi ditegur FS agar jangan keras-keras menanyakan Richard karena baru saja selamatkan keluarganya," kata Ronny.

Semua keterangan itu katanya membuktikan bahwa kondisi psikologis Bharada E saat itu dalam keadaan tertekan dan menembak di bawah perintah Ferdy Sambo.

"Klien kami adalah pangkat terendah, dan FS adalah jenderal bintang dua. Jadi relasi kuasa di sini sangat kuat sekali," katanya.

Terkait janji bahwa Bharada E akan membela Brigadir J, kata Ronny salah satunya sudah dilakukan dengan membantah keterangan Susi ART Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J hendak membopong sendirian Putri Candrawathi di tanggal 4 Juli.

"Sebab ternyata Brigadir J mengajak Bharada E dan tidak ada bopong membopong. Belum lagi setelah itu mereka pergi sama-sama ke mal dan tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya Ketua Tim Dokter Forensik dr Ade Firmansyah mengatakan hasil autopsi ulang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menunjukkan bahwa Brigadir J mengalami 5 luka tembakan.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ade Firmansyah di Mabes Polri, Jakarta.

Dia menjelaskan ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Yosua berdasarkan hasil autopsi Brigadir Yosua.

Ini berarti satu peluru bersarang di tubuh Brigadir J.

"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," katanya.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Jambi.

Langkah itu dilakukan karena pihak keluarga menilai ada banyak kejanggalan terkait kematian korban.

Dari 5 luka tembakan yang dialami Brigadir J, dokter forensik mengungkap ada dua luka yang bersifat fatal hingga menyebabkan tewasnya korban.

"Ada dua luka yang fatal tentunya, ada dua luka fatal, yaitu luka di daerah dada dan kepala," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Usai Tembak Brigadir J, Peluru di Pistol Bharada E Dihitung Tersisa 12, Tiga Ditembakkan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved