Nafsu Tak Terbendung, Paman Tega Merudapaksa Keponakan Hingga Hamil dan Melahirkan

Warga Wonosobo, Jawa Tengah tersebut tega merudapaksa keponakannya hingga kini korban hamil dan melahirkan.

Tayang:
Editor: Yudistira Wanne
Tribunnews
Ilustrasi -- SR tega merudapaksa keponakannya hingga hamil dan melahirkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nafsu tak terbendung membuat SR (32) tega merudapaksa keponakannya yang diketahui baru lulus SMP.

Warga Wonosobo, Jawa Tengah tersebut tega merudapaksa keponakannya hingga kini korban hamil dan melahirkan.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres, Wonosobo, AKP Achmad Sugeng, perbuatan SR sudah dilakukan berulangkali ke korban sejak tahun 2021 lalu.

“Pelaku ini adalah adik kandung dari bapak korban. Peristiwa ini dilakukan oleh S berulang-ulang dari kelulusan sekolah bulan Juni 2021. Sudah dilakukan sebanyak 10 kali lebih,” ucapnya, Selasa (29/11/22).

Terbongkarnya aksi bejat SR bermula dari aduan tetangga.

Tetangga korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat pelaku ke ayah korban yang tengah bekerja di Jakarta, bahwa anak perempuannya tengah hamil 9 bulan.

Atas pemberitahuan tersebut, sang ayah langsung membuat laporan.

Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SR.

“Jadi bapak korban ini sedang kerja di Jakarta, dapat laporan dari tetangganya, bahwa anaknya sedang mengandung 9 bulan yang dilakukan oleh SR,” terangnya.

Seminggu pasca dilakukan penangkapan terhadap pelaku, korban pun diketahui telah melahirkan anak dari pelaku SR.

“Seminggu setelah kita amankan pelaku, korban sudah melahirkan dan anaknya dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop Dilanjutkan, Mahfud MD Koreksi Polresta Bogor Kota: Masa Dihentikan

Dipengaruhi hawa nafsu

Sementara itu, SR mengaku aksi bejatnya tersebut dilakukannya lantaran nafsu.

SR pun menjelaskan modus yang dilakukan yakni dengan bujuk rayu hingga korban melayani nafsu bejatnya tersebut.

“Saya terdorong nafsu, saat itu saya juga sadar," bebernya.

"Saya tidak mengancam sama sekali. Sudah saya lakukan sejak korban lulus sekolah SMP, saya lakukan dirumah saya pas kondisi sepi malam hari,” beber pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kejadian serupa

Selain itu, Polresta Cirebon mengamankan kuli bangunan berinisial SL (54) yang terbukti merudapaksa anak tirinya hingga berkali-kali.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, selain merudapaksa, tersangka juga kerap meminta korban untuk membuat konten syur.

Menurut dia, hal itu dilakukan SL yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu saat bekerja di DKI Jakarta, sedangkan korban berada di rumahnya.

"Tersangka meminta korban mengirim foto dan video syur via aplikasi pesan instannya," kata Anton saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Sebelum Rudapaksa Dua Siswi SMP, 5 Pemuda di Klapanunggal Bogor Cekoki Korban dengan Minuman Keras

Ia mengatakan, SL pun kerap memaksa dan mengancam akan mengusir korban dari rumah apabila menolak untuk mengirim foto maupun video syur.

Bahkan, awal mula perbuatan bejat tersangka terbongkar juga dikarenakan korban salah mengirim konten syur ke unggahan statusnya.

Padahal, seharusnya konten syur tersebut dikirimkan kepada tersangka, tetapi justru terunggah ke statusnya hingga akhirnya korban bercerita kepada ibu kandungnya.

"Setelah ketahuan dan mendengar cerita korban, ibu kandung korbannya melaporkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ujar Anton.

Anton menyampaikan, saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui SL berulang kali merudapaksa korban selama kurun 2020 hingga Agustus 2022.

"Tersangka pertama kali melakukan aksinya saat korban masih kelas 6 SD, dan sekarang korban sudah kelas 2 SMP serta berusia 15 tahun," kata Anton.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved