Curi Laptop, Pria di Sidoarjo Tak Dipenjara, Dihukum Bersihkan Balaidesa Selama 5 Hari

Seorang pemuda berinisial NR (24), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dipastikan bebas dari ancaman hukuman penjara.

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Seorang pemuda berinisial NR (24), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dipastikan bebas dari ancaman hukuman penjara meski terlibat kasus pencurian laptop. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pemuda berinisial NR (24), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dipastikan bebas dari ancaman hukuman penjara meski terlibat kasus pencurian laptop.

Sebagai gantinya, pelaku diwajibkan menjalani sanksi kerja sosial berupa membersihkan balai desa selama lima hari berturut-turut.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Meski tuntutan pidana dihentikan, NR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan publik.

Pihak kejaksaan menetapkan sanksi kerja sosial yang harus dijalankan pelaku di lingkungan masyarakat.

Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Sidoarjo, Barito Jati Pamungkas, menjelaskan bahwa sanksi ini merujuk pada regulasi hukum terbaru.

“Meski perkaranya dihentikan, pelaku tetap wajib menjalani sanksi sesuai aturan hukum. Sanksinya lima hari, masing-masing dua jam per hari, sesuai penjelasan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023,” ujar Barito kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Perkara ini bermula saat NR nekat mencuri satu unit laptop Lenovo di bekas tempat kerjanya yang berlokasi di wilayah Wonoayu, Sidoarjo.

Laptop tersebut kemudian digadaikan senilai Rp 1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, setelah kasus ini terungkap, pelaku menunjukkan iktikad baik dengan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Proses mediasi pun dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Pada 9 Maret 2026, tercapai kesepakatan damai antara NR dan pihak korban.

Korban memilih untuk memaafkan pelaku tanpa syarat, yang menjadi pintu masuk bagi penerapan restorative justice.

“Berdasarkan kesepakatan itu, Kejari Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 15 April 2026,” tambah Barito.

Barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo juga telah dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi utuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved