Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Sudah Sembuh dari Covid-19, Ferdy Sambo Peluk Sang Istri di Ruang Sidang

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022)

Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/YULIANTO
Peluk mesra Ferrdy Sambo ke Putri Candrawathi di persidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setelah di nyatakan sembuh dari covid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022)

Beberapa waktu lalu Putri dikabarkan sempat positif Covid-19, yang membuat Putri tak bisa datang langsung ke persidangan.

Namun, kini Putri sudah sembuh dan bisa mengikuti persidangan kembali.

Saat memasuki ruang sidang ia langsung memeluk Ferdy Sambo.

Putri yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan celana putih terlihat dipeluk mesra oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang selalu membawa buku catatan berwarna hitam tersebut, awalnya tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.04 WIB.

Minta maaf

Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permohoan maaf kepada para saksi dari anggota Polri karena kariernya terhambat akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," ucap Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Serupa dengan pernyataan istrinya. Ferdy Sambo juga sampaikan permohonan maap kepada para saksi dari penyidik Polres Jakarta Selatan yang hadir di persidangan.

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Ferdy Sambo

Ferdy Sambo mengakui telah memberikan keterangan tidak benar ketika dirinya menjalani sidang kode etik di awal penanganan kasus ini. 

Selain itu, dia juga menyampaikan agar para anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua tidak dihukum.

"Tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya," sambungnya.

Eks Kadiv Propam Polri itu juga mengaku menyesal atas apa yang terjadi terhadap para anggota yang dinyatakan bersalah itu. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved