UMK Bogor 2023
UMP Jabar Tahun Depan Naik Jadi Rp 1,98 Juta, Segini Estimasi UMK Bogor 2023
Gubernur akan menetapkan UMK Bogor 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Kenaikannya berpeluang mendapat persentase di atas UMP Jawa Barat.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seiring dengan naiknya UMP Jawa Barat tahun depan, UMK Bogor 2023 juga dipastikan naik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah sendiri yang memastikan bahwa tahun depan upah minimum mengalami kenaikan, termasuk UMK Bogor 2023.
Lantas, berapa jadinya UMK Bogor 2023?
Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023. Senin (28/9/2022).
Dalam surat tersebut, ditetapkan besaran UMP Jabar 2023 adalah sebesar Rp 1.986.670,17.
Jumlah ini mengalami kenaikan dari UMP Jabar tahun 2022 sebanyak 7,88 persen.
Besaran kenaikan upah minimum telah dihitung berdasarkan formula Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Formula penghitungan upah minimum dalam Permenaker tersebut memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alfa.
Sehingga dalam memutuskan upah minimum yang baru, provinsi tidak membuat rumusan sendiri.
Lalu kapan UMK Bogor 2023 diumumkan?
Gubernur akan menetapkan UMK paling lambat tanggal 7 Desember 2022, termasuk UMK Bogor 2023.
Pada penghitungan UMK 2023 untuk masing-masing daerah menggunakan formula yang sama dengan penghitungan UMP, yakni Permenaker 18 tahun 2022.
Jika menggunakan formulasi ini, sejumlah kabupaten/kota berpeluang mendapat persentase kenakan upah di atas kenaikan UMP karena pertumbuhan ekonominya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.
Ada juga daerah yang juga berpeluang mendapat persentase kenaikan upah lebih kecil karena pertubuhan ekonominya rendah.
Lalu dimanakah posisi Kota dan Kabupaten Bogor?
Baca juga: Menilik Lagi UMK Bogor 2022 dan Perbandingannya se-Jawa Barat, Terendah di Bodebek, 2023 Naik?
Estimasi UMK Bogor 2023
Pemerintah resmi menaikan UMP Jabar 2023 sebesar Rp 7,88 persen.
Dengan demikian, UMP Jawa Barat menjadi Rp1.986.670 per Januari 2023.
Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 januari 2023.
Jika UMK Bogor 2023 kenaikannya sama dengan UMP Jawa Barat, maka besarannya akan lebih banyak sekira Rp 300 ribu-an.
UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.671.473,23 dari Rp 4.330.249,57 jika sama-sama naik 7,88 persen.
Sedangkan UMR Kabupaten Bogor menjadi Rp 4.549.521,83 dari besaran tahun lalu Rp 4.217.206,00.
Kemudian jika dibandingkan se-Jawa Barat, UMR Kota Bekasi masih tertinggi, yakni Rp 5.196.494.
Baca juga: Pengumuman UMK Bogor 2023 Diundur, Ini Jadwalnya! Diprediksi Ada Kenaikan Dampak Inflasi
Formula baru perhitungan UMP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah formula perhitungan upah minimum.
Jika selama ini perhitungan upah minimum diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kini tak lagi berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat peraturan baru dalam penetapan upah minimum, termasuk UMK Bogor 2023.
Lantaran ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman UMK Bogor 2023 juga akan diperpanjang.
Diketahui, dalam penetapan upah minimum 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani peraturan baru.
Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Baca juga: UMK Bogor 2023 Sebentar Lagi Diumumkan, Besar Mana dengan Bekasi? Segini Perbandingannya
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Adanya perubahan peraturan penetapan besaran upah, maka waktu pengumuman UMP pun mundur dari jadwal semula.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022, yang semula 21 November 2022.
Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita