Polisi Tembak Polisi
Disebut Sempat Ingin Tabrakan Mobil yang Ditumpangi Yosua, Ricky Rizal Tanggapi Kesaksian Bharada E
Bripka Ricky Rizal buka suara soal pernyataan Bharada E terkait niat menabrakan mobil saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta pada 8 Juli 2022
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di persidangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) mengejutkan banyak pihak.
Termasuk terdakwa pembunuhan berencana yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal.
Ricky atau Bripka RR langsung bereaksi saat dituding hendak menabrakkan mobil yang ditumpangi Yosua.
Tudingan tersebut disampaikan langsung oleh Bharada E di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (30/11/2022).
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, mulanya Bharada E dicecar JPU terkait keterlibatan Ricky Rizal di kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga akhirnya Richard pun menceritakan pengakuan Ricky Rizal usai Yosua meregang nyawa pada 8 Juli 2022.
Diungkap Richard, Ricky sempat bercerita kepadanya.
Bahwa Ricky pernah berniat untuk menabrakkan mobil yang ia dan Yosua tumpangi saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.
"Pasca-kejadian itu, kami sering dipanggil-panggil sama FS dan PC bicara (menceritakan skenario). Itu sempat di lantai dua itu, pada saat saya dan bang Ricky di samping, bang Ricky ngobrol ke saya, blak-blakan bilang 'Chad, sebenarnya tuh saya udah rencana pengin nabrakin mobil', pada saat dari Magelang sampai Jakarta, Bang Ricky pengin menabrakin mobil. Karena almarhum kan posisi di sebelah kiri, dan dari Magelang sampai Jakarta itu almarhum tidur," ungkap Bharada E.
Mendengar cerita Richard, JPU tersentak.
JPU pun meyakinkan Richard tentang pernyataannya itu.
Baca juga: Kesaksian Terbaru Bharada E Disorot, Sebut Ferdy Sambo Punya Ruangan Khusus untuk Simpan Senjata
Meyakini ceritanya benar, Richard lantas mengaku dirinya sudah disumpah.
"Bang Ricky bilang ke saya, pengin menabrakin mobil di sebelah sisi kiri," kata Richard.
"Pada saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Ricky bercerita bahwa dia pengin menabrakan mobil ? Diarahkan ke Yosua?" tanya JPU.
"Siap, betul bapak," ungkap Richard.
"Saudara tidak tanya apa alasannya ?" tanya JPU lagi.
"Saya berpikir, dalam pikiran saya 'loh, berarti sudah dari Magelang ini'," imbuh Richard.
"Bisa saudara pertanggungjawabkan keterangan saudara ini ?" tanya JPU.
"Bisa bapak, saya disumpah," jawab Richard.
Mendengar cerita dari juniornya, Ricky Rizal geleng-geleng kepala.

Sementara pengacara Ricky tampak tersenyum penuh makna.
"Enggak benar," kata Ricky Rizal.
Menjawab tudingan Bharada E, Ricky Rizal memberikan tanggapan di depan hakim ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Terkait pasca-penembakan, yang katanya saudara Richard kami bertemu di lantai dua, berdua, dan saya menyampaikan ingin menabrakan mobil, itu tidak pernah saya sampaikan," kata Ricky Rizal.
"Menurut saksi bagaimana ?" tanya hakim ketua ke Richard.
"Izin yang mulia, pernah," imbuh Bharada E.
Baca juga: 3 Fakta Baru yang Diungkap Bhadara E, Sosok Perempuan Menangis di Rumah Sambo dan Kemarahan Putri
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J menyeret nama lima orang yang dijadikan terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam, Ferdy Sambo.
Pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News