Pengedar Narkoba di Desa Cogrek Parung Diringkus Polisi, Paket Sabu Jadi Barang Bukti
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Seorang pengedar narkoba berhasil diringkus oleh Polisi.
Lelaki berinisial NM (27) saat diringkus beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto, mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (25(11/2022) lalu, di Desa Cogreg Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
"Satu buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram, satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram," kata Dwi dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/11/2022).
Kemudian, ada empat plastik klip kecil lagi yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram, 0,40 gram, 1,00 gram, dan 2,50 gram.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berstatus sebagai pengedar.
"Pelaku menguasai narkotika jenis sabu, diedarkan dengan cara di tempel jika ada yang memesan narkotika jenis sabu tersebut," tuturnya.
Dwi mengatakan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.