UMK Bogor 2023
UMK Bogor 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp 4,6 Juta, Naik Hampir Rp 400 Ribu-an
Para buruh dan pekerja Kabupaten Bogor menuntut kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 10 persen dan akan langsung disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor memperoleh usulan kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 10 Persen.
Usulan kenaikan UMK Bogor 2023 tersebut setelah rapat pleno dewan pengupahan digelar yang juga disertai adanya unjuk rasa para buruh sampai Selasa (29/11/2022) malam.
Menurut Divisi Aksi Buruh Kabupaten Bogor, Rizal Renden, usulan kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 10 persen sudah ditandatangai Plt Bupati.
Diberitakan sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Bogor menggelar unjuk rasa di depan Kantor Disnaker Kabupaten Bogor pada Selasa (29/11/2022).
Para massa buruh ini berunjuk rasa sejak Selasa siang, kemudian pada malam hari dilanjut unjuk rasa di depan kantor Pemda.
Mereka sebelumnya menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.
Hingga akhirnya diusulkan naik 10 persen, yang nantinya akan langsung disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.
Estimasi UMK Bogor 2023
Para buruh dan pekerja Kabupaten Bogor menuntut kenaikan upah minimum sebesar 10 persen.
Tuntutan ini sesuai dengan putusan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa kenaikan upah minimum maksimal sebesar 10 persen.
Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen itu telah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Dengan penetapan itu, bagaimana estimasi UMK Bogor 2023?
Jika pemerintah daerah memutuskan UMK Bogor 2023 naik 10 persen, maka akan mengalami kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an.
Artinya, jika UMK Bogor 2023 naik 10 persen, maka UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.763.279 dari Rp 4.330.249.
Baca juga: Perbandingan UMK Bogor 2023 dengan Bekasi, Selisih Berapa? Segini Besarannya
Sedangkan UMR Kabupaten Bogor akan menjadi Rp 4.638.926 dari Rp 4.217.206.
Penetapan UMK Bogor 2023 diundur
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah formula perhitungan upah minimum.
Jika selama ini perhitungan upah minimum diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kini tak lagi berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat peraturan baru dalam penetapan upah minimum, termasuk UMK Bogor 2023.
Lantaran ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman UMK Bogor 2023 juga akan diperpanjang.
Diketahui, dalam penetapan upah minimum 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani peraturan baru.
Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Adanya perubahan peraturan penetapan besaran upah, maka waktu pengumuman UMP pun mundur dari jadwal semula.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022, yang semula 21 November 2022.
Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
(Tsaniyah/Naufal/TribunnewsBogor.com)
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita