Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Beraksi di Ruang Operasi, Kronologi Perawat RSUD Lecehkan Mahasiswi Kedokteran yang Sedang Magang

Namun saat sedang berjalan, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban lalu mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan, seorang mahasiswi kedokteran yang sedang magang di RSUD dilecehkan oleh seorang perawat 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, IW kemudian meminta istrinya menemui pihak rumah sakit.'

Saat itu, kata IW pihak rumah sakit justru meminta dirinya agar tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.

"Waktu istri saya ketemu dengan Direktur Rumah Sakit, bukannya memihak ke kita sebagai korban malah meminta agar tidak dilanjutkan laporannya ke polisi, ya bagaimana saya terima, anak saya sudah dilecehkan," sebutnya.

IW akhirnya resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 lalu.

Dan tepat pada Rabu 30 November 2022 ini, IW mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan.

Baca juga: Jelang Pertandingan Belgia vs Kroasia Piala Dunia 2022, Ini Profil Pemain Kunci Dari Kedua Tim

Ia berharap, pihak kepolisian serius menangani permasalahan ini, dan pihak rumah sakit segera memberhentikan pelaku.

"Ya pihak rumah sakit harusnya mengambil tindakan pemberhentian, karena untuk mengantisipasi ada korban lainnya, mengingat profesinya sebagai perawat yang bertemu dengan pasien yang tidak berada, bukan tidak mungkin ada kesempatan untuk berbuat sama," tutupnya.

Dalam rilisnya, Direktur RSUD Raden Mattaher menginstruksikan Wadiryan RSUD untuk menindaklajuti.

Tanggal 2 November 2022 sekira jam 14.00 WIB, perawat berinisial BP langsung dipanggil ke Komite Etik untuk dimintai keterangan.

Wadiryan memanggil semua pihak terkait, dari kepala ruangan, kepala instalasi, kabid pelayanan dan kabid keperawatan.

Pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada BP (dalam hal ini karena belum ada hasil hukum pada yang bersangkutan.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Diundang ke Reuni 212 di TMII Besok, Ini Alasannya Menurut Penanggung Jawab Aksi

Surat pemberhentian sementara itu terbit 3 November 2022, sambil menunggu hasil investigasi proses hukum tetap berjalan.

Pihak rumah sakit juga bantah kabar tentang pembiaran yang dituduhkan ke pihak rumah sakit karena sampai saat ini proses masih berlanjut.

"Kami dari pihak RS melakukan sesuai proses dan prosedur yang ada. Terima kasih," isi rilis tersebut.

Diproses Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved