Polisi Tembak Polisi

Mantan Hakim Sampai Merinding Dengar Kesaksian Bharada E di Persidangan: Begitu Jujur dan Terbuka

Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengaku merinding saat mendengar pernyataan Bharada E di saat memberikan keterangan di persidangan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Kompas TV
Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengaku merinding saat mendengar pernyataan Bharada E di saat memberikan keterangan di persidangan. 

Menurut dia, selama persidangan tidak pernah melihat Bharada E diingatkan oleh hakim.

"Coba perhatikan, baik sebagai saksi, ataupun keterangan-keterangan dalam sidang sebelumnya dalam perkara terdakwa lainnya, pernahkan dalam persidangan yang kita saksikan, pernahkan hakim mengingatkan saudara Eliezer? Tidak pernah kan?," jelas dia.

Bharada E menagis dan wajahnya merah saat memberikan menceritakan detik-detik dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Bharada E menagis dan wajahnya merah saat memberikan menceritakan detik-detik dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. (Kolase Kompas TV)

Kemudian ia juga menyebutkan bahwa Bharada E bisa lolos dari jerat pidana.

"Sejak awal saya katakan bahwa Eliezer itu, kalau saya hakimnya, saya akan gunakan pasal 51. Karena perintah jabatan, dia tidak dapat dipidana, karena dia tunduk dan patuh," jelas Asep Iwan Iriawan.

Ia pun mengingatkan pernyataan Bharada E soal dirinya yang tidak kuasa menolak perintah dari Ferdy Sambo.

"Saya seneng sekali tadi pernyataan Eliezer, (pangkatnya) antara bumi dan langit. Apa artinya seorang Bharada melawan seorang bintang dua," kata dia.

Kemudian lanjut dia, waktu juga tidak memungkinkan untuk Bharada E melakukan pilihan lain.

"Karena begitu turun dari tangga, pegang senjata langsung disuruh 'ayo tembak ayo tembak', suasananya sudah mengerikan," tandasnya.

Hal itu kata dia, nanti akan dijelaskan oleh psikolog bagaimana suasananya.

Baca juga: Skenario Tabrakan Diungkap Bharada E, Wajah RR Berubah Tegang, Siasat Pembunuhan Brigadir J Terkuak

"Ketika nanti psikolog menerangkan bahwa tidak ada pilihan lain, dan suasananya sekali lagi bukan terpaksa, karena dia patuh dan tunduk, maka tidak bisa dipidana," tegasnya.

Sebab lanjut dia, harus dipahami oleh publik, bahwa membunuh itu memang dilarang.

"Tapi orang lupa di buku 1 itu ada alasan peringan, perberat, menghapus. Jadi perbuatan pidana itu bisa hapus, contohnya dibegal, jadi enggak bisa dipidana karena dia terpaksa membela diri, orang disuruh perang, kan enggak bisa apa-apa itu," jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan soal pasal 51, bahwa Bharada E tidak dapat dipidana.

"Bahkan saya berani masuk ke unsur. Salah satu unsur di 340 itu dengan sengaja, dia mengetahui dan menghendaki. Pertanyaannya, mengetahui jelas ada pembunuhan dia disuruh nembak. Apakah dia menghendaki? Makanya berkaitan dengan pasal 51, dia enggak menghendaki, kawan sendiri kok, tahu tempat curhat, dia juga waktu pernyataannya sebagai saksi dia merem waktu menembak," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved