Mas Bechi Dihukum 7 Tahun, Korban: Tidak Sebanding Dengan Berbagai Kekerasan yang Saya Alami
Pun menyesalkan vonis tujuh tahun penjara, namun M dan korban lain menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis
Editor:
Reynaldi Andrian Pamungkas
Surya.co.id/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi 7 tahun penjara.
Pada 17 November 2022, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara
Mas Bechi dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.
Putusan majelis hakim PN Surabaya kepada Mas Bechi ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta anak kyai Jombang itu dihukum pidana penjara selama 16 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Sesalkan Pelaku Hanya Divonis Tujuh Tahun Penjara