Tak Melawan Saat Dibekuk, Polisi Sita Sepucuk Pistol dari Pengedar Sabu di Bogor
Selain barang bukti narkoba, Polisi juga menyita barang bukti sepucuk pistol air softgun yang digunakan pelaku.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Selama Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Bogor bersama BNNK dan Pemda Bogor telah meringkus sebanyak 40 orang tersangka kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain barang bukti narkoba, Polisi juga menyita barang bukti sepucuk pistol air softgun yang digunakan pelaku.
"Ketika pelaksanaan ini (operasi) ditemukan salah satu diduga senjata, di sini benda tersebut adalah air softgun," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, Jumat (2/12/2022).
Pistol air softgun ini disita Polisi dari tangan pengedar narkotika jenis sabu berinisial E.
Saat ditangkap, kata Kasat, pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
"Dari pengakuan (pelaku) yang diamankan, itu ( pistol air softgun) digunakan sebagai pegangan," kata AKP Muhammad Ilham.
Diketahui, sebanyak 40 orang tersangka kasus narkoba dibekuk Polres Bogor bersama BNN dan Pemda Bogor dalam Operasi Antik Lodaya 2022 tanggal 16 - 25 November 2022.
Mereka ditangkap setelah sebanyak 31 kasus narkoba berhasil diungkap selama operasi tersebut.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 87,78 gram, ganja seberat 21,97 gram dan tembakau sintetis atau gorila seberat 428,19 gram.
Para tersangka yang diamankan ini dikenakan beragam pasal mulai dari pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 maupun 2 pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta atau paling banyak Rp 8 Miliar.