Travel

UMK Bogor 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Begini Cara Menghitung Upah Minimum

Formulasi perhitungan upah minimum 2023, termasuk UMK Bogor 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan UMK Bogor 2023 karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. 

Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.

Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.

Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

(Tsaniyah/Muamarrudin Irfani/TribunnewsBogor.com)

Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved