11 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk, Operasi Antik Lodaya Bantu Minimalisir Kejahatan

Terbaru, sebanyak 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terjaring Operasi Antik Lodaya 2022.

Editor: Yudistira Wanne
Dokumentasi Satnarkoba Polresta Bogor Kota
Ilustrasi - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. 

 Dedy mengatakan untuk tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000.

Sedangkan tersangka kasus peredaran OKT dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved