Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Bakal Beri Kesaksian di Hadapan Bharada E dan Bripka Ricky
Kuat Maruf akan memberikan keterangannya untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdkwa kasus pembunuhan, Kuat Maruf bakal bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam sidang yang bakal digelar pada Senin (5/12/2022) besok beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Masih keterangan saksi-saksi dari jaksa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022) malam.
Djuyamto menyatakan, dalam sidang besok yang akan bersaksi yakni terdakwa Kuat Maruf.
Kuat Maruf akan memberikan keterangannya untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Iya saling bersaksi (antar terdakwa besok)," ucap Djuyamto.
Djuyamto menyatakan, rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan sebelumnya, Richard Eliezer yang bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dalam keterangannya, Richard Eliezer mengaku sempat menbohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E mengaku saat itu dirinya dipanggil Kapolri untuk menceritakan terkait kasus tersebut.
"Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?" tanya jaksa penuntut umum dalam sidang 30 November 2022.
"Pernah bapak," jawab Bharada E.
Saat itu, Bharada E mengaku bertemu Ferdy Sambo di depan ruangan Kapolri dan memintanya untul tetap pada skenario yang dibuat saat bercerita kepada pimpinan Korps Bhayangkara itu.
"Apa yang saudara sampaikan?" tanya jaksa kembali.