Polisi Tembak Polisi
30 Tahun Jadi Polisi, Karir Kombes Susanto Hancur di Tangan Ferdy Sambo, Tangisan Pecah Depan Hakim
Kombes Susanto Haris menangis di depan hakim karena merasa ditipu oleh Ferdy Sambo. Susanto mengurai pengakuan di persidangan PN Jakarta Selatan
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tangis Kombes Susanto Haris pecah di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (6/12/2022).
Di depan majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Susanto Haris mengaku kesal dengan Ferdy Sambo.
Merintis karir sejak 30 tahun lalu, Susanto Haris harus merasakan hukuman karena terseret skenario pembunuhan Ferdy Sambo.
Dalam kesaksiannya di depan hakim, Susanto Haris menceritakan momen saat Ferdy Sambo menyeretnya dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pak FS ngebel (telepon) nadanya sudah enggak enak, biasanya di almamater kami tidak ada kata kasar, ini sudah 'Pak Kabag, bawa barang bukti, jadikan satu dengan senjata'," pungkas Kombes Susanto yang kala itu menjabat sebagai Kabag Gakkum Provos Propam Polri.
Melihat gelagat aneh Ferdy Sambo, Susanto Haris sempat kesal.
Sebab sebagai senior, Susanto merasa tak diharga Ferdy Sambo yang notabene juniornya di akpol.
"Kemaren ngomong ngegas, dalam hati saya 'yah, kalau jenderal udah bisa ngegas senior ya, ini yang saya alami'," pungkas Susanto Haris.
Diungkap Susanto pula, Ferdy Sambo sempat kesal kepadanya.
"Saya tidak dipanggil lagi sama FS, karena walaupun saya kombes butut tapi saya senior," imbuh Susanto Haris.
"Kenapa FS kesal dengan saudara ?" tanya hakim Wahyu.
Baca juga: Kuat Maruf Bilangnya Panik Lalu Asal Ngomong, Putri Candrawathi Ngaku Tubuhnya Dipegang Brigadir J
"Kesal, kalau merintah kan biasanya halus 'bang tolong, bantu'. Waktu nganter peti jenazah (FS) bilang 'Pak kabag (dengan nada keras)'. Saya agak ngeleyot dikit (melawan)," ujar Susanto.
"Saudara tahu dari awal ada kejanggalan ?" tanya hakim Wahyu lagi.
"Tidak tahu," imbuh Susanto Haris.
Ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J, Susanto mendapat hukuman.