Breaking News

UMK Bogor 2023

Diumumkan 7 Desember 2022, UMK Bogor 2023 Bisa Tembus Rp 4,6 Juta, Begini Cara Perhitungannya

Merujuk pada formula tersebut, UMK Bogor 2023 mengalami kenaikan dan diperkirakan nominalnya tembus Rp 4,6 juta-an baik kota maupun kabupaten.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Merujuk pada formula tersebut, UMK Bogor 2023 naik sekitar Rp 300 ribu-an menjadi Rp 4,6 jutaan baik kota maupun kabupaten. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum kabupaten/kota diumumkan paling lambat 7 Desember 2022, termasuk UMK Bogor 2023.

UMK Bogor 2023 yang sudah ditetapkan, akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Sebab pemerintah telah merumuskan perhitungan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan 3 variabel tersebut.

Adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.

Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.

Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, yaitu Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya

Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved