Polisi Tembak Polisi
Ini Daftar Saksi yang Akan Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) hari ini.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Arman Hanis mengungkapkan bahwa agendanya lima terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J akan memberikan keterangan atau bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa hari ini.
Lima orang tersebut ialah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan; Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
"Iya, informasinya 5 saksi itu," kata Arman, Senin (5/12/2022) seperti dilansir dari Kompas.com.
Seperti sebelumnya, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dengan Hakim Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujon.
Baca juga: Sempat Nguping Pembicaraan Brigadir J dan Putri di Kamar, Ricky Rizal: Cuma Ada Suara Nangis
Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, mereka saling memberikan keterangan sebagai saksi atau dikonfrontir.
Ajudan berpangkat tertinggi Sambo, Ricky Rizal, bersaksi untuk terdakwa Bharada E. Di ruang sidang utama, Ricky sempat ditegur beberapa kali oleh majelis hakim.
Kesaksian Ricky dianggap masih menutupi kebenaran dari kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Salah satu keterangan yang digali majelis hakim ialah tentang sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo ketika peristiwa penembakan.
Sebelumnya, ketika Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ricky dan Kuat Ma'ruf (30/11/2022), mengatakan Sambo mengenakan sarung tangan karet berwarna hitam di tangan kanannya.
Namun kemarin, Ricky mengaku tidak melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam, melainkan masker berwarna hitam yang dipasang di tangan kiri.
Dalam kasus ini 5 terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ekspresi-sambo-dan-putri.jpg)