Temuan Mayat Satu Keluarga

Polisi Temukan Klentingan di Rumah Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Biasa Digunakan untuk Ritual

Polda Metro Jaya mengungkapkan temuan baru di kasus satu keluarga tewas di Kalideres, Jakarta Barat. 

Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel kompas.com
Fakta terbaru kasus kematian satu keluarga di Kalideres diungkap polisi. Penyidik menemukan benda-benda berbau ritual aneh yang diduga dilakukan keluarga Rudyanto sebelum meninggal dunia 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Metro Jaya mengungkapkan temuan baru di kasus satu keluarga tewas di Kalideres, Jakarta Barat. 

Polisi menemukan benda bernama 'buli-buli' atau klentingan di rumah tersebut. 

Ditemukannya bukti petunjuk baru tersebut menguatkan dugaan adanya kegiatan ritual di satu keluarga itu. 

Sebelumnya kepolisian menemukan buku lintas agama, buku mantra serta kemenyan. 

"Dari TKP terakhir, kami temukan ada namanya buli-buli ataupun klentingan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (5/12/2022) malam dikutip dari Tribun Jakarta. 

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, benda tersebut diduga digunakan untuk melakukan ritual spritiual. 

"Ini salah satu dugaan kita dari tim psikologi forensik merupakan salah satu yang dianggap benda-benda yang digunakan untuk ritual," ujar Hengki.

Hengki belum menjelaskan secara rinci mengenai temuan tersebut. 

Ia mengatakan, penjelasan lebih lanjut terkait temuan itu akan disampaikan langsung oleh tim ahli gabungan pada Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Sederet Upaya Polisi Ungkap Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Tim Ahli Ikut Dikerahkan

"Buli-buli silakan cari sendiri apa itu, ataupun klentingan, tapi tidak ada kaitannya dengan tugas kami," katanya.

"Tugas kami hanya menentukan ada pidana atau tidak. Secara psikologis perilaku dan sebagainya akan dijelaskan oleh psikologi forensik," kata Hengki.

Polisi Segera Hentikan Penyelidikan

Polisi mengklaim sudah menemukan penyebab kematian satu keluarga di Kalideres ini. 

Nantinya, jika saat ekspos pada Jumat (9/12/2022) bersama sejumlah ahli tidak ditemukan adanya unsur pidana, maka polisi akan menghentikan kasus tersebut.

"Yang jelas kita kalau emang enggak ditemukan unsur pidana ya kita hentikan kan gitu," kata Kombes Hengki, Selasa (6/12/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved