Pernikahan Kaesang Erina

Terkuak Alasan Tamu Pernikahan Kaesang dan Erina Dilarang Pakai Batik Parang, Ada Aturan Khusus

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh tamu undangan pesta Kaesang dan Erina, salah satunya dilarang mengenakan batik motif parang

Editor: khairunnisa
Instagram
Ada beberapa aturan di pesta pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, termasuk para tamu tak boleh memakai baju batik parang atau lereng 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada beberapa aturan di pesta pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.

Aturan tersebut diungkap Gibran Rakabuming selaku kakak Kaesang.

Untuk diketahui, beberapa hari lagi anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep akan menikahi kekasihnya, Erina Sofia Gudono.

Akad pernikahan Kaesang dan Erina akan dilaksanakan di Pendopo Ageng Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022).

Selanjutnya, Kaesang dan Erina akan menggelar tasyakuran di Pura Mangkunegaran, Minggu (11/12/2022).

Ternyata, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh tamu undangan, salah satunya dilarang mengenakan batik motif parang atau lereng.

Mengapa?

Gibran Rakabuming, Walikota Surakarta mengatakan, aturan itu langsung dari Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegoro X.

Menurutnya, hal tersebut memang sudah lama diatur dalam adat Mangkunegaran.

Sebagai informasi, batik motif parang hanya boleh dikenakan oleh keluarga keraton.

Mengutip Kompas.com, batik motif parang memang tidak digunakan warga biasa.

Baca juga: Segera Jadi Mantu, Begini Sosok Erina Gudono di Mata Jokowi, Sukses Curi Perhatian Calon Mertua

Motif itu hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, keturunannya hingga para bangsawan dan bupati. Ini berlaku di Yogyakarta dan Solo.

"Di dalam lingkungan keraton, ada motif-motif batik yang hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri dan keturunannya. Ini diatur dalam peraturan keraton," ujar Sekretaris Umum Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad, Murdijati Gardjito.

Murdijati mencontohkan, motif parang yang terdiri dari beberapa jenis. Motif batik ini hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, dan keturunannya.

"Parang barong hanya boleh dikenakan oleh raja, atau sering disebut dengan "pengageman ndalem". Motifnya bentuk dasarnya letter S yang jarak masing-masing diatas 12 cm," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved