Penyalur TKI Ilegal di Bogor Raup Rp 3 Juta Sekali Antar Satu Wanita, Korbannya Capai 20 Orang
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, para korban semuanya perempuan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang jumlahnya mencapai 20 orang.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satreskrim Polres Bogor telah membekuk dua tersangka wanita inisial L dan D atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia secara ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, para korban semuanya perempuan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang jumlahnya mencapai 20 orang.
"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku, itu 16 orang. Kemudian yang berhasil diamankan atau dicegah diselamatkan oleh kami 4 orang. Sehingga total semuanya 20 orang," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Para korban ini diketahui rata-rata merupakan wanita asal Bandung karena direkrut menggunakan media sosial oleh Tersangka D yang juga tinggal di Bandung.
Bekerja sama dengan Tersangka L di Parungpanjang Bogor, keduanya sudah beroperasi menyalurkan TKW secara ilegal ke Malaysia sejak Oktober 2022 lalu.
"Dari setiap pemberangkatan yang berhasil diberangkatkan, para pelaku menerima keuntungan masing-masing Rp 3 Juta. Masing-masing menerima keuntungan dari setiap satu orang pemberangkatan pekerja migran Indonesia tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.
Sementara ini Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pelaku lainnya termasuk keterlibatan warga asing di Malaysia.
"Sementara untuk keterlibatan WNA (Warga Negara Asing) masih kita dalami," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro
Kedua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai mana diatur UU RI nomor 21 tahun 2007.
Serta dugaan pelanggaran perlindungan pekerja migran indonesia sebagai mana diatur dalam UU nomor 18 tahun 2017.
Keduanya terancam pidana penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp 600 Juta.