UMK Bogor 2023
UMK Bogor 2023 Diprediksi Capai Rp 4,6 Juta-an, Rencana Diumumkan Hari Ini 7 Desember
Sejumlah daerah telah mengumumkan penetapan upah minimum 2023. UMK Bogor 2023 diumumkan paling lambat hari ini, 7 Desember 2022.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 paling lambat diumumkan hari ini, Rabu (7/12/2022), termasuk UMK Bogor 2023.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMK Bogor 2023 maksimal harus diumumkan pada Rabu (7/12/2022).
Tepatnya, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Periode penetapan dan pengumuman UMK Bogor 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Sejumlah daerah telah mengumumkan penetapan upah minimum 2023.
Namun, Bogor masih menunggu pemerintah daerah mengumumkan hasil ketetapan upah minimum tahun depan.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah mengusulkan UMR Kota Bogor 2023 diusulkan naik 7,14 persen atau sekitar Rp 300 ribu-an.
Persentase itu membuat UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
Sedangkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan UMR Kabupaten Bogor naik 10 persen.
Ada kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an dibanding upah minimum tahun lalu.
Upah pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya
Apindo keberatan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bogor keberatan dengan rekomendasi Pemkot menaikan upah minimum sebesar 7,14 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apindo Kota Bogor Sukoco lebih mendukung formula perhitungan upah minimum dengan PP 36 Tahun 2021.
Ia mengaku pihaknya masih bisa realistis dengan skala kenaikan upah jika menggunakan PP Nomor 36.
Menurutnya, persentase yang saat ini menggunakan rumus formula karena hadirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, terlalu memberatkan kepada pihak pengusaha.
Sikap keberatan itu dilihat dari kondisi saat ini, terutama padat karya yang sedang dihadapkan dengan tantangan resesi global.
Oleh karena itu, pihaknya akan tetap bertahan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tanpa berpatokan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sukoco menggambarkan, jika dinominalkan sesuai tuntutan dan menggunakan PP Nomor 36, pihaknya memiliki skalah upah tersendiri terhadap kenaikan UMK.
Kenaikan UMK ini diusulkan Apindo dengan persentase sekitar 4 persen.
Jika dinominalkan, idealanya kenaikan upah minumun yang diusulkan oleh Apindo ini berkisar di angka Rp 100 ribu.
Angka yang memang dirasa ideal bagi pengupahan yang saat ini tetap dipertahankan oleh Apindo itu sendiri.
(Tsaniyah/Rahmat/Naufal/TribunnewsBogor.com)
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita