Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Cabul di Bogor Mengaku Awalnya Cuma Iseng

Seorang kakek berinisial M (73) di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Polisi setelah melakukan pencabulan terhadap balita.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang kakek berinisial M (73) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seroang anak gadis di bawah umur berinisial N (4). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang kakek berinisial M (73) di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak gadis di bawah umur yang masig berusia 4 tahun.

Tersangka M pria lanjut usia ini tertunduk malu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor pada Rabu (7/12/2022).

Kakek cabul ini mengaku kepada Polisi bahwa perbuatan bejatnya tersebut berawal dari hanya sekedar iseng.

"Awalnya itu dia hanya iseng saat berkeliling dia bertemu dengan anak itu, mengajak dia keliling-keliling dengan iming-iming Rp 2.000," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi.

Lanjut Kapolsek, saat pelaku berjalan-jalan hasrat itu muncul kemudian korban dibawa dan dilakukan lah pencabulan di depan sebuah rumah yang dikira rumah kosong.

Hubungan antara tersangka dan korban ini tidak saling kenal satu sama lain.

"Gak ada (saling kenal), jadi memang orang asing, kemudian bertemu di jalan, karena diiming-imingi Rp 2000 akhirnya anak itu mau (diajak)," kata AKP Irrine Kania Defi.

Baca juga: Penampakan Kakek Cabul di Klapanunggal Bogor, Tertunduk Malu Usai Diringkus Polisi

Si Tersangka M ini mengaku baru satu kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Serta tersangka ini juga diketahui sudah beristri dan merupakan warga desa tetangga dari desa tempat kejadian pencabulan.

"Korban saat ini baru satu (orang), namun tetap kami dalami apakah ada korban-korban sebelumnya," ujar AKP Irrine Kania Defi.

Diberitakan sebelumnya, kakek berinisial M (73) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak gadis di bawah umur berinisial N (4) yang terjadi pada 30 November 2022 lalu.

Baca juga: Tampang Kakek Cabul di Klapanunggal Bogor, Imingi Uang Rp 2.000 Sebelum Beraksi

Kasus ini terungkap barawal dari video viral dari warga yang merekam ulah bejat si kakek cabul tersebut karena beraksi di depan rumah warga yang dikira pelaku merupakan kosong namun ternyata ada penghuninya.

Pelaku dijerat dengan pasal 4 angka 1 huruf b dan angka 2 huruf c serta angka 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved